SuaraBanten.id - Meski sempat dirazia petugas Polres Pandeglang dan tersandung kasus perdagangan anak, tempat hiburan karaoke Carista yang berlokasi di Kampung Pamatang, Desa Penjamben, Kecamatan Carita ternyata masih beroperasi.
Seorang pemilik warung yang bersebelahan dengan tempat karaoke tersebut, Edwar mengemukakan, setelah penggerebekan petugas beberapa waktu lalu, tempat tersebut masih beraktivitas seperti biasa.
"Saya enggak tahu pas ada razia karena belum buka. Tahunya ada pemberitaan ada PL (pemandu lagu) di bawah umur. (Setelah razia) tetap buka, karena razianya hanya pekerja di bawah umur," katanya saat ditemui di lokasi pada Senin (16/12/2019).
Edwar bahkan kerap menyaksikan pekerja Carista tetap bekerja dan juga melihat beberapa tamu yang datang. Namun, ia tak mengetahui yang dilakukan para tamu di dalam.
"Karyawan ada masuk, tamu juga ada. Tapi apakah di dalam cuma nongkrong atau karaokean? Saya enggak tahu. Kalau (jumlah) PL yang saya tahu kurang lebih 13 orang dan sistem kerjanya freelance," katanya.
Beberapa hari Edwar juga sempat melihat pemilik tempat karaoke tersebut bersama orang yang menggunakan seragam pengawas, diduga berasal Dinas Ketenagakerjaan datang ke lokasi. Namun, ia juga tak tahu maksud kedatangannya.
"Sempat ada yang punya H Midin, saya hanya menyiapkan kopi saja. Cuma selebihnya saya enggak tahu apa-apa. Ada juga orang yang pakai tulisan di seragam pengawas dari Disnakertrans," katanya.
Pria yang mengaku baru dua pekan lebih membuka usaha mengakui omzet warungnya bergantung pada aktivitas Carista. Para pekerja di Carista juga kerap memesan makan ke warungnya. Edwar menyebutkan jika ramai omsetnya bisa mencapai lebih dari Rp 700 ribu.
"Kalau ramai Sabtu atau Minggu, itu di atas Rp 700 ribu. Tetapi, kalau biasa sekitar Rp 300 ribu," katanya.
Baca Juga: Viral Pelajar Salat di Tempat Karaoke, Temannya Tetap Asik Nyanyi
Saat dikunjungi ke lokasi, pemilik Carista belum bisa mengkonfirmasi. Lantaran saat dikunjungi sekitar pukul 16.00 WIB pintu gerbangnya kondisi tergembok.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, polisi sempat merazia tempat karaoke Carista. Dari razia tersebut, polisi mendapati anak dibawah umur berinisial MK (15) sebagai pemandu lagu. Dalam kasus tersebut, akhirnya Lulu Eva Mastorin (42) alias Mami Lulu ditetapkan menjadi tersangka kasus perdagangan anak.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
-
Ngamuk Gegara LC Karaoke Tolak Diajak ML, Aksi Koboi Arlin Berujung Damai
-
PL Karaoke Tolak Senggama, Pistol Berizin Mabes Polri Milik A Menyalak
-
Mami Lulu Pelihara Gadis ABG, Diupah Rp 100 Ribu Tiap Layani Pelanggan
-
Pekerjakan ABG Jadi Pemandu Lagu, Pengelola Karaoke Diciduk Polisi
-
Cinta Segitiga LC Karaoke Berujung Tragis, Selingkuhan Digorok Sang Pacar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Awas Lubang Maut! Polresta Tangerang Petakan 4 Titik Jalur Mudik Paling Rawan Kecelakaan
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Gegara Kematian Badak Jawa, Pegiat Satwa Resmi Layangkan Somasi ke Kemenhut dan BTNUK
-
Kangen Teman Lama? Ini 5 Tempat Bukber 'Paling Asyik' di Lebak untuk Reuni Alumni
-
Kabar Gembira! Tol Rangkasbitung-Cileles Gratis 12-25 Maret, Ini Syaratnya