SuaraBanten.id - Meski sempat dirazia petugas Polres Pandeglang dan tersandung kasus perdagangan anak, tempat hiburan karaoke Carista yang berlokasi di Kampung Pamatang, Desa Penjamben, Kecamatan Carita ternyata masih beroperasi.
Seorang pemilik warung yang bersebelahan dengan tempat karaoke tersebut, Edwar mengemukakan, setelah penggerebekan petugas beberapa waktu lalu, tempat tersebut masih beraktivitas seperti biasa.
"Saya enggak tahu pas ada razia karena belum buka. Tahunya ada pemberitaan ada PL (pemandu lagu) di bawah umur. (Setelah razia) tetap buka, karena razianya hanya pekerja di bawah umur," katanya saat ditemui di lokasi pada Senin (16/12/2019).
Edwar bahkan kerap menyaksikan pekerja Carista tetap bekerja dan juga melihat beberapa tamu yang datang. Namun, ia tak mengetahui yang dilakukan para tamu di dalam.
"Karyawan ada masuk, tamu juga ada. Tapi apakah di dalam cuma nongkrong atau karaokean? Saya enggak tahu. Kalau (jumlah) PL yang saya tahu kurang lebih 13 orang dan sistem kerjanya freelance," katanya.
Beberapa hari Edwar juga sempat melihat pemilik tempat karaoke tersebut bersama orang yang menggunakan seragam pengawas, diduga berasal Dinas Ketenagakerjaan datang ke lokasi. Namun, ia juga tak tahu maksud kedatangannya.
"Sempat ada yang punya H Midin, saya hanya menyiapkan kopi saja. Cuma selebihnya saya enggak tahu apa-apa. Ada juga orang yang pakai tulisan di seragam pengawas dari Disnakertrans," katanya.
Pria yang mengaku baru dua pekan lebih membuka usaha mengakui omzet warungnya bergantung pada aktivitas Carista. Para pekerja di Carista juga kerap memesan makan ke warungnya. Edwar menyebutkan jika ramai omsetnya bisa mencapai lebih dari Rp 700 ribu.
"Kalau ramai Sabtu atau Minggu, itu di atas Rp 700 ribu. Tetapi, kalau biasa sekitar Rp 300 ribu," katanya.
Baca Juga: Viral Pelajar Salat di Tempat Karaoke, Temannya Tetap Asik Nyanyi
Saat dikunjungi ke lokasi, pemilik Carista belum bisa mengkonfirmasi. Lantaran saat dikunjungi sekitar pukul 16.00 WIB pintu gerbangnya kondisi tergembok.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, polisi sempat merazia tempat karaoke Carista. Dari razia tersebut, polisi mendapati anak dibawah umur berinisial MK (15) sebagai pemandu lagu. Dalam kasus tersebut, akhirnya Lulu Eva Mastorin (42) alias Mami Lulu ditetapkan menjadi tersangka kasus perdagangan anak.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
-
Ngamuk Gegara LC Karaoke Tolak Diajak ML, Aksi Koboi Arlin Berujung Damai
-
PL Karaoke Tolak Senggama, Pistol Berizin Mabes Polri Milik A Menyalak
-
Mami Lulu Pelihara Gadis ABG, Diupah Rp 100 Ribu Tiap Layani Pelanggan
-
Pekerjakan ABG Jadi Pemandu Lagu, Pengelola Karaoke Diciduk Polisi
-
Cinta Segitiga LC Karaoke Berujung Tragis, Selingkuhan Digorok Sang Pacar
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029
-
World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane
-
BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1