SuaraBanten.id - Polisi menemukan fakta baru terkait kasus pembuangan mayat bayi yang dilakukan sepasang kekasih yang masih berstatus pelajar.
Terungkapnya kasus ini, ternyata AZ membawa kekasihnya, M ke dukun beranak untuk menggugurkan bayi yang dikandung M tersebut.
Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto menyebutkan, supaya bisa membunuh bayi dari hasil hubungan di luar nikah itu, sejoli ini rela mengeluarkan uang jutaan rupiah sebagai imbalan kepada sang dukun beranak.
Untuk jasa urut itu, kata Sofwan, sang dukun membanderol harga sebesar Rp 4 juta.
Di kediaman sang dukun, kata Sofwan tersangka M lalu diurut dan diberi obat. Setelah kejadian itu esok harinya tersangka mengeluh sakit hingga menyebabkan bayi dalam kandungannya keluar.
"Mulanya AZ (pacar M) tidak punya biaya, karena tarifnya Rp 4 juta, kata teman dia (tersangka AZ) kalau ketemu dukun itu bilang saja teman saya (teman dari tersangka AZ) dan dikurangi menjadi Rp 3,5 juta,” kata Sofwan seperti dikutip dari Bantennews.co.id--jaringan--Suara.com, Selasa (3/12/2019).
Terkait kasus mayat bayi yang dibuang orang tuanya itu, polisi juga masih memburu dukun tersebut yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
"Dukun bayi belum diketahui dan masih kami lakukan pencaharian karena identitasnya juga masih kami cari, tapi kami tetap akan melakukan pencarian,” katanya.
Ia menambahkan, untuk kedua tersangka tidak dilakukan penganan karena masih berstatus pelajar dan pertimbangan dari penyidik.
Baca Juga: Tewas di Mesin Cuci, Banyak Bekas Luka di Mayat Bayi Sutina
"Kami tidak lakukan penahan karena masih anak-anak dan sedang mengikuti ujian, jangan sampai penegakan hukum ini memutus hak dia mendapat menutut ilmu," katanya.
Dalam kasus ini, M dan kekasihnya itu dijerat Pasal 76 huruf C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Tewas Ditiban Coran, Abdul Bunuh Ponakan saat Bantu Nguli Bangunan
-
Marah Tak Diberi Uang Rokok, Keponakan Tikam Paman hingga Tewas
-
Detik-detik Pelajar Bunuh Janda Muda, Diajak Bersetubuh Lalu Dicekoki Arak
-
Ogah Nikahi Setelah Hamil, Pembunuh Janda Muda Ternyata Masih Pelajar
-
Bunuh Tetangga karena 2 Kali Perkosa Istri, Nanang Terancam Pidana Mati
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Masih Berasap, Basarnas Lakukan Pendinginan KMP Batumandi, 89 Kendaraan Diduga Ikut Terbakar
-
16 Penumpang KMP Batumandi Terbakar Alami Luka, Ada yang Patah Tulang dan Gangguan Pernapasan
-
KMP Batumandi Terbakar Bawa 420 Penumpang dan 89 Kendaraan, Dirut ASDP Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
KMP Batumandi Terbakar, Tiga Tugboat PT PCM Bantu Pemadaman dan Evakuasi Penumpang
-
Ada Sampah Covid-19 di TPST Abu & Co, Akademisi Soroti Tingginya Potensi Pencemaran Sungai Cisadane