SuaraBanten.id - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengakui adanya surat perintah dari Kecamatan Ciputat terkait keharusan memakai gamis hitam bagi pegawai perempuan setiap hari Jumat.
Namun, seperti diketahui bahwa surat itu belum bernomor, dan tidak ada tanda tangan camat serta stempel. Hal itu dia ungkapkan setelah melewati penyelidikan terlebih dahulu dari mana asal surat tersebut.
“Jadi itu surat mungkin dibuat oleh staf karena miskomunikasi antara staf dan camat soal pembahasan mengenai pakaian khusus hari Jumat. Setelah dicek, ternyata beda, sehingga tidak jadi ditandatangani," kata Benyamin ketika berada di Kantor DPC PKB, Bambu Apus, Pamulang, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Minggu (13/10/2019).
Menurut Ben, miskomunikasi yang dimaksud adalah ketika Camat Ciputat meminta agar pakaian petugas di ruang pelayanan yang sebelumnya terlihat transparan berwarna putih untuk diganti menjadi warna gelap. Namun salah satu stafnya salah memahami, sehingga akhirnya ditulis dalam surat perintah menjadi gamis hitam.
"Itulah kenapa tidak jadi ditandatangani, karena sudah ada peraturan yang mengatur mengenai pakaian dinas itu," katanya.
Menurut Ben, kini pihaknya telah memerintahkan inspektorat untuk turun mengecek bagaimana surat yang tidak jadi ditandatangani bisa tersebar luas ke media sosial. Jika ada unsur kesengajaan, maka dipastikan penyelesaiannya melalui jalur hukum.
“Saya sudah perintahkan inspektorat untuk investigasi hal ini. Apa sengaja atau tidak sengaja. Kalau ini adalah kesengajaan dengan niat-niat tertentu yang tidak baik, maka barang tentu kita laporkan,” kata dia.
Berita Terkait
-
Viral Pegawai Kecamatan Ciputat Wajib Pakai Gamis, Camat: Tidak Pernah Ada
-
Adopsi Corporate Identity Terkini, Gerai Mazda Hadir di Tangsel
-
Nur Asia Istri Sandiaga Uno Putuskan Tak Ikut Pilkada Tangerang Selatan
-
Modal Pergaulan, Tukang Galon Nekat Maju di Pilkada Tangsel 2020
-
Dari Pirang hingga Botak, Buronan Begal Payudara Masih Berkeliaran
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Aktor di Balik Kasus Penipuan Tangerang Diringkus di Kampung Halaman, Sempat Lolos dari Hukuman
-
Desa BRILiaN Jadi Pilar Transformasi Ekonomi Lokal, Wujud Komitmen BRI Bangun dari Desa
-
Waspada! Ancaman TBC Mengintai, Banten Puncaki Daftar Penemuan Kasus Tertinggi
-
Korban Bullying Kritis Dipukul Kursi Sekolah, KPAI Desak Kasus di SMPN 19 Tangsel Wajib Diproses
-
Waspada! KPAI Ungkap Perundungan Anak Kini Di Luar Kendali dan Lebih Berbahaya