SuaraBanten.id - Viralnya Surat Perintah (SP) yang menyatakan adanya kewajiban bagi pegawai perempuan di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan untuk menggunakan pakaian gamis mendapat sorotan banyak pihak.
Lantaran dalam surat edaran tertanggal 9 Oktober 2019 dianggap mengandung SARA.
Untuk diketahui, dalam surat tersebut tertera aturan yang mewajibkan para pegawai perempuan untuk berbusana gamis hitam setiap hari Jumat. Padahal, kebijakan yang mengatur pakaian dinas PNS ataupun Non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota No 22 tahun 2014.
Dalam aturan tersebut mengatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota No 55 Thn 2009 tentang Pakaian Dinas, dimana pegawai diwajibkan berbusana muslim. Menanggapi hal ini, Camat Ciputat Andi H Patabai membantah menginstrukan penggunaan pakaian tersebut.
"Tidak pernah ada itu," kata dia saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/10/2019).
Dia menyebut pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan seperti ini. Terlebih lagi hal itu dapat mengundang konflik.
"Apalagi aturan soal harus memakai pakaian gamis hitam. Itu tidak benar," katanya.
Terkait adanya informasi tersebut, Andi meminta masyarakat maupun pegawai tidak cepat mempercayai surat tersebut dan bila kembali ditemukan hal demikian, diimbau untuk lebih dulu berkoordinasi atau segara konfirmasi pada pihak Kecamatan.
"Jangan cepat percaya soal surat itu dan kalaupun nanti ada yang seperti ini lagi, segera lapor dan konfirmasi secepatnya. Terkait dengan penggunaan seragam pun, tidak ada yang diubah, semua sesuai dengan aturan sebelumnnya," kata dia.
Baca Juga: Sultan HB X: Surat Edaran Diskriminatif Karena Unsur Kesengajaan
Namun begitu dia mengaku akan menelusuri penyebar surat edaran tersebut.
"Terkait dengan surat tersebut, kita akan mencari tahu siapa yang membuat atau menyebarkannya," katanya.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
10 Ciri Anak Mengalami Speech Delay dan Cara Mengatasinya
-
Dicecar Pertanyaan Soal Honorer, Wali Kota Serang Lontarkan Kata-kata Tak Pantas Ini ke Wartawan
-
Raih Predikat Best Domestic Custodian Bank, BRI Kukuhkan Posisi dengan Asset Under Custody Terbesar
-
Wali Kota Serang Bakal Sapu Bersih Hiburan Malam, Hanya Boleh Beroperasi di Hotel Berbintang
-
Modus Canggih Pemuda di Serang Jual Tembakau Sintetis Sistem Tempel