SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didesak untuk segera menyelesaikan masalah pengesahan situs cagar budaya di wilayah tersebut.
Desakan yang disampaikan Sejarawan Tangsel Tubagus Sos Rendra dilakukan agar tidak ada bangunan bernilai sejarah yang digusur pengembang.
"Saat ini kita sedang memperjuangkan empat cagar budaya dulu. Kami lempar ke Dindikbud Tangsel buat segera diurus," katanya seperti diberitakan Bantennews.co.id-jaringan Suara.com, Jumat (13/9/2019).
Sos mengemukakan empat cagar budaya tersebut meliputi Situs Palagan Lengkong yang berada di Bumi Serpong Damai (BSD), Keramat Tajug, dan dua bangunan peninggalan Kolonial Belanda tahun 1891 yang sekarang dimiliki PTPN.
Keempat bangunan tersebut, jelas Sos, memiliki nilai sejarah yang jelas berdasarkan penelitian arkeologi.
"Kalau Keramat Tajug itu sudah diurus dan sudah diresmikan. Sekarang itu ya lagi ngurus dua bangunan Belanda ini. Kita dorong khususnya Kepala Seksi (Kasi) Cagar Budaya dan Permusiuman buat ngurus lah," jelasnya.
Sementara, Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman Dindikbud Tangsel Ali Susanto berjanji akan mengurus dua bangunan tersebut pada Kamis depan ke PTPN.
"Dua bangunan itu kan sekarang dimiliki PTPN, jadi ya saya kamis besok lah akan ke PTPN pusat di Bandung untuk meminta persetujuan pengelolaan bangunan itu untuk cagar budaya di Tangsel," ujar Ali.
Namun khusus Situs Palagan Lengkong, akan ditunda dulu pengurusannya lantaran terkendala aset.
Baca Juga: Memprihatinkan, Bangunan Cagar Budaya di Indramayu Jadi Penutup Septic Tank
"Palagan Lengkong itu kan ada di BSD, kita sudah cek ke BSD katanya sudah dilimpahkan ke kabupaten, di kabupaten katanya sudah di Tangsel. Saat dicek di Tangsel malah tidak ada. Jadi menurut saya ini kemungkinan ada di provinsi,” ujarnya.
Kekinian dirinya sedang mengurus seluruh pendaftaran pengesahan cagar budaya yang dimiliki pribadi maupun BUMN. Di samping itu dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TAC) sudah mendapatkan rekomendasi.
"Langkah awal kita ya seperti itu dulu demi untuk mendapatkan Keputusan walikota dan pengesahan Perda terkait cagar budaya ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
Terkini
-
60 Purna PMI di Cirebon Mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli
-
Banten Media Hub 2026, Suwarjono Dorong Media Lokal Punya Unit Usaha
-
PAN Cilegon Pasang 8 Formatur di Tingkat DPC, Muscab Digelar Serentak
-
Anak Berbakat Terancam Gagal Kuliah, 60.000 Calon Mahasiswa Jalur SNBP Mundur Massal?
-
Bawa-bawa Logo Koperasi di Pesan Kesehatan, Strategi Komunikasi Pemasaran Aqua Menuai Kritik