SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didesak untuk segera menyelesaikan masalah pengesahan situs cagar budaya di wilayah tersebut.
Desakan yang disampaikan Sejarawan Tangsel Tubagus Sos Rendra dilakukan agar tidak ada bangunan bernilai sejarah yang digusur pengembang.
"Saat ini kita sedang memperjuangkan empat cagar budaya dulu. Kami lempar ke Dindikbud Tangsel buat segera diurus," katanya seperti diberitakan Bantennews.co.id-jaringan Suara.com, Jumat (13/9/2019).
Sos mengemukakan empat cagar budaya tersebut meliputi Situs Palagan Lengkong yang berada di Bumi Serpong Damai (BSD), Keramat Tajug, dan dua bangunan peninggalan Kolonial Belanda tahun 1891 yang sekarang dimiliki PTPN.
Keempat bangunan tersebut, jelas Sos, memiliki nilai sejarah yang jelas berdasarkan penelitian arkeologi.
"Kalau Keramat Tajug itu sudah diurus dan sudah diresmikan. Sekarang itu ya lagi ngurus dua bangunan Belanda ini. Kita dorong khususnya Kepala Seksi (Kasi) Cagar Budaya dan Permusiuman buat ngurus lah," jelasnya.
Sementara, Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman Dindikbud Tangsel Ali Susanto berjanji akan mengurus dua bangunan tersebut pada Kamis depan ke PTPN.
"Dua bangunan itu kan sekarang dimiliki PTPN, jadi ya saya kamis besok lah akan ke PTPN pusat di Bandung untuk meminta persetujuan pengelolaan bangunan itu untuk cagar budaya di Tangsel," ujar Ali.
Namun khusus Situs Palagan Lengkong, akan ditunda dulu pengurusannya lantaran terkendala aset.
Baca Juga: Memprihatinkan, Bangunan Cagar Budaya di Indramayu Jadi Penutup Septic Tank
"Palagan Lengkong itu kan ada di BSD, kita sudah cek ke BSD katanya sudah dilimpahkan ke kabupaten, di kabupaten katanya sudah di Tangsel. Saat dicek di Tangsel malah tidak ada. Jadi menurut saya ini kemungkinan ada di provinsi,” ujarnya.
Kekinian dirinya sedang mengurus seluruh pendaftaran pengesahan cagar budaya yang dimiliki pribadi maupun BUMN. Di samping itu dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TAC) sudah mendapatkan rekomendasi.
"Langkah awal kita ya seperti itu dulu demi untuk mendapatkan Keputusan walikota dan pengesahan Perda terkait cagar budaya ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Lonjakan Penumpang di Bakauheni Tembus 52.837 Orang pada Hari Raya Natal
-
Polda Banten Warning Pelaku Pungli di Tempat Wisata: Jangan Coba-Coba Ganggu Wisatawan
-
Revolusi Hijau Industri Cilegon, MLP dan MFI Siapkan Bus Listrik untuk Jemputan Karyawan
-
Setahun Curi Isi Elpiji 3 Kg, Direktur SPBE di Serang Raup Rp3,3 Miliar dari Tabung Rakyat
-
Waspada Arus Nataru, Menkes Ungkap Angka Kematian Kecelakaan Motor Meningkat