SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didesak untuk segera menyelesaikan masalah pengesahan situs cagar budaya di wilayah tersebut.
Desakan yang disampaikan Sejarawan Tangsel Tubagus Sos Rendra dilakukan agar tidak ada bangunan bernilai sejarah yang digusur pengembang.
"Saat ini kita sedang memperjuangkan empat cagar budaya dulu. Kami lempar ke Dindikbud Tangsel buat segera diurus," katanya seperti diberitakan Bantennews.co.id-jaringan Suara.com, Jumat (13/9/2019).
Sos mengemukakan empat cagar budaya tersebut meliputi Situs Palagan Lengkong yang berada di Bumi Serpong Damai (BSD), Keramat Tajug, dan dua bangunan peninggalan Kolonial Belanda tahun 1891 yang sekarang dimiliki PTPN.
Keempat bangunan tersebut, jelas Sos, memiliki nilai sejarah yang jelas berdasarkan penelitian arkeologi.
"Kalau Keramat Tajug itu sudah diurus dan sudah diresmikan. Sekarang itu ya lagi ngurus dua bangunan Belanda ini. Kita dorong khususnya Kepala Seksi (Kasi) Cagar Budaya dan Permusiuman buat ngurus lah," jelasnya.
Sementara, Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman Dindikbud Tangsel Ali Susanto berjanji akan mengurus dua bangunan tersebut pada Kamis depan ke PTPN.
"Dua bangunan itu kan sekarang dimiliki PTPN, jadi ya saya kamis besok lah akan ke PTPN pusat di Bandung untuk meminta persetujuan pengelolaan bangunan itu untuk cagar budaya di Tangsel," ujar Ali.
Namun khusus Situs Palagan Lengkong, akan ditunda dulu pengurusannya lantaran terkendala aset.
Baca Juga: Memprihatinkan, Bangunan Cagar Budaya di Indramayu Jadi Penutup Septic Tank
"Palagan Lengkong itu kan ada di BSD, kita sudah cek ke BSD katanya sudah dilimpahkan ke kabupaten, di kabupaten katanya sudah di Tangsel. Saat dicek di Tangsel malah tidak ada. Jadi menurut saya ini kemungkinan ada di provinsi,” ujarnya.
Kekinian dirinya sedang mengurus seluruh pendaftaran pengesahan cagar budaya yang dimiliki pribadi maupun BUMN. Di samping itu dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TAC) sudah mendapatkan rekomendasi.
"Langkah awal kita ya seperti itu dulu demi untuk mendapatkan Keputusan walikota dan pengesahan Perda terkait cagar budaya ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Darurat Pestisida! Sungai Cisadane Tercemar Sepanjang 22,5 Km, Warga Dilarang Konsumsi Air
-
480 Ribu Kartu BPJS PBI di Banten Dinonaktifkan, Ini Jawaban Dinkes dan Gubernur
-
Buntut Sebar Video Syur di Grup 'Semprot', 4 Pria di Banten Jalani Sidang di PN Serang
-
Misteri Kematian Anak Politisi PKS Cilegon: Tersangka Ajukan Praperadilan, Ngaku Bukan Pembunuhnya
-
Karya Anak Bangsa, Disiplinku Siap Bangun Fondasi Tim Profesional di Era Digital