SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didesak untuk segera menyelesaikan masalah pengesahan situs cagar budaya di wilayah tersebut.
Desakan yang disampaikan Sejarawan Tangsel Tubagus Sos Rendra dilakukan agar tidak ada bangunan bernilai sejarah yang digusur pengembang.
"Saat ini kita sedang memperjuangkan empat cagar budaya dulu. Kami lempar ke Dindikbud Tangsel buat segera diurus," katanya seperti diberitakan Bantennews.co.id-jaringan Suara.com, Jumat (13/9/2019).
Sos mengemukakan empat cagar budaya tersebut meliputi Situs Palagan Lengkong yang berada di Bumi Serpong Damai (BSD), Keramat Tajug, dan dua bangunan peninggalan Kolonial Belanda tahun 1891 yang sekarang dimiliki PTPN.
Keempat bangunan tersebut, jelas Sos, memiliki nilai sejarah yang jelas berdasarkan penelitian arkeologi.
"Kalau Keramat Tajug itu sudah diurus dan sudah diresmikan. Sekarang itu ya lagi ngurus dua bangunan Belanda ini. Kita dorong khususnya Kepala Seksi (Kasi) Cagar Budaya dan Permusiuman buat ngurus lah," jelasnya.
Sementara, Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman Dindikbud Tangsel Ali Susanto berjanji akan mengurus dua bangunan tersebut pada Kamis depan ke PTPN.
"Dua bangunan itu kan sekarang dimiliki PTPN, jadi ya saya kamis besok lah akan ke PTPN pusat di Bandung untuk meminta persetujuan pengelolaan bangunan itu untuk cagar budaya di Tangsel," ujar Ali.
Namun khusus Situs Palagan Lengkong, akan ditunda dulu pengurusannya lantaran terkendala aset.
Baca Juga: Memprihatinkan, Bangunan Cagar Budaya di Indramayu Jadi Penutup Septic Tank
"Palagan Lengkong itu kan ada di BSD, kita sudah cek ke BSD katanya sudah dilimpahkan ke kabupaten, di kabupaten katanya sudah di Tangsel. Saat dicek di Tangsel malah tidak ada. Jadi menurut saya ini kemungkinan ada di provinsi,” ujarnya.
Kekinian dirinya sedang mengurus seluruh pendaftaran pengesahan cagar budaya yang dimiliki pribadi maupun BUMN. Di samping itu dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TAC) sudah mendapatkan rekomendasi.
"Langkah awal kita ya seperti itu dulu demi untuk mendapatkan Keputusan walikota dan pengesahan Perda terkait cagar budaya ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD