SuaraBanten.id - Polres Metro Tangerang akhirnya membekuk pelaku penyiraman air keras terhadap seorang guru ngaji di Desa Pangkalan, Kecamatan Paku Haji Kabupaten Tangerang.
Pelaku diringkus petugas di Pulau Untung Jawa usai pelariannya selama beberapa hari.
Selain itu, petugas juga mengungkap sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan Hasanudin. Pelaku Romli yang merupakan otak dari pembunuhan tersebut mengakui perbuatan kejinya.
"Alasannya ingin membunuh korban karena seringkali dituduh sebagai penyebab renggangnya hubungan korban dengan sang istri berinisial Y, yang tak lain adalah mantan kekasihnya. Kami menangkap dia di Pulau Untung Jawa," kata Kapolsek Teluk Naga AKP Dodi Abdulrohman di Mapolres Metro Tangerang pada Selasa (3/9/2019).
Kata Dodi, pelaku juga dituduh sering bertemu dengan sang istri. Terlebih, sebelumya sempat ada kedekatan diantara keduanya.
"Kemudian pelaku juga kerap dituduh kalau dia suka membawa kabur Y. Lantaran, setiap keduanya (korban dan sang istri) bertengkar, Y ini pasti lari dari kontrakan di Desa Kebon Kuda dan diduga dibawa kabur pelaku," katanya.
Dodi mengemukakan pelaku Romli juga memiliki keinginan untuk kembali bersama Yatimah. Hal tersebut menurut dia setelah keduanya memiliki kedekatan khusus selama beberapa tahun.
"Itu juga yang membuat R ingin membunuh korban, dibantu dengan rekannya berinisial AG yang masih berusia 16 tahun ini," kata dia.
Atas dasar tersebut, kata Kapolsek, keduanya mulai melancarkan aksinya dan merencanakan pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Guru Ngaji Tewas Disiram Air Keras Kekasih Gelap Istrinya
Dalam pemeriksaan itu juga, AG yang berperan sebagai ekskutor mengaku hanya membantu pelaku lantaran rasa solidaritas antara teman satu perkumpulan. Selain itu, AG juga dijanjikan sejumlah bayaran, jika berhasil menyiram korban tepat ditubuhnya.
"Dia ini dijanjikan uang, makanya mau bantu juga, terlebih si R ini senior di tongkrongan kawasan Desa Pangkalan," ujarnya.
R, pelaku penyiraman air keras Hasanudin sudah rencanakan aksinya enam bulan lalu.
"Pertama itu dia mau melancarkan aksinya tanggal 22 Agustus malam hari tepatnya Pukul 22.30 WIB. Saat itu dia mau membunuh korban di perempatan desa pangkalan," ungkap Dodi.
Neskipun sudah membawa zat air keras yang menjadi alat pembunuhan korban rupanya aksi R dengan AG pelaku lainnya gagal. Selanjutnya R mendapat kabar bahwa target akan mengisi pengajian di majelis ta'lim setempat pada Kamis (29/9/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dan pengeroyokan, Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 17 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Pajero Sport Tabrak Honda Scoopy di Tangerang, Begini Kondisi Korban
-
Kenapa Wisatawan Asing Dilarang Masuk Kampung Badui Dalam dan Gajeboh ?
-
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
-
Buronan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Pandeglang Tertangkap!
-
5 Hotel Terbaik di Sentosa Singapura, Akses Mudah dengan Kamar yang Nyaman