SuaraBanten.id - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi siap dikenakan sanksi karena petugas Dinas Kesehatan Kota Tangerang yang menolak membawa jenazah Muhammad Husen, bocah yang tenggelam di bantaran Sungai Cisadane Jumat (26/8/2019) lalu. PNS terkait pun siap disanksi.
Hal itu dikatakan Liza saat jumpa pers di kantornya di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Senin (26/8/2019).
"Saya sebagai kepala dinas, lalu kepala puskesmas Cikokol pada prinsipnya sebagai ASN siap dengan segala konsekuensi atas segala tindakan yang kami kerjakan," kata Liza.
Liza juga menjelaskan insiden penolakan jenazah itu sebagai pembelajaran. Dinkes Kota Tangerang akan menindaklanjuti.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Kasih Sanksi ke Penolak Angkut Jenazah Husen
"Pertama adalah mengenai aplikasi ambulans SMART. Jadi bukan sekedar ada. Tapi bisa tersosialisasi dengan baik untuk masyarakat. Kedua adalah koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait juga harus ditingkatkan. Ketiga yang terpenting adalah empati," kata dia.
Liza pun mengatakan pelayanan kesehatan di Kota Tangerang akan dilakukan dengan profesional.
"Puskesmas akan memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat di waktu yang bersamaan. Untuk itu selain pelayanan kesehatan yang profesional, diperlukan juga empati yang lebih baik," ungkapnya Liza.
Berita Terkait
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Pecah Tangis di Pemakaman Titiek Puspa, Keluarga hingga Penggemar Lepas Sang Legenda
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
-
Tangis Pecah! Jenazah Titiek Puspa Disambut Keluarga di Rumah Duka Pancoran
-
Jenazah Titiek Puspa Disemayamkan di Rumah Duka
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
BRI Torehkan Prestasi Internasional, Wealth Management Raih Penghargaan Euromoney
-
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka