Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 26 Agustus 2019 | 13:28 WIB
Supriyadi bopong jenazah keponakannya, Husein (8) karena Puskesmas Cikokol, Kota Tangerang, Banten, tolak pinjamkan ambulans. [Suara.com/Ikbal]

SuaraBanten.id - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi siap dikenakan sanksi karena petugas Dinas Kesehatan Kota Tangerang yang menolak membawa jenazah Muhammad Husen, bocah yang tenggelam di bantaran Sungai Cisadane Jumat (26/8/2019) lalu. PNS terkait pun siap disanksi.

Hal itu dikatakan Liza saat jumpa pers di kantornya di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Senin (26/8/2019).

"Saya sebagai kepala dinas, lalu kepala puskesmas Cikokol pada prinsipnya sebagai ASN siap dengan segala konsekuensi atas segala tindakan yang kami kerjakan," kata Liza.

Supriyadi bopong jenazah keponakannya, Husein (8) karena Puskesmas Cikokol, Kota Tangerang, Banten, tolak pinjamkan ambulans. [Suara.com/Ikbal]

Liza juga menjelaskan insiden penolakan jenazah itu sebagai pembelajaran. Dinkes Kota Tangerang akan menindaklanjuti.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Kasih Sanksi ke Penolak Angkut Jenazah Husen

"Pertama adalah mengenai aplikasi ambulans SMART. Jadi bukan sekedar ada. Tapi bisa tersosialisasi dengan baik untuk masyarakat. Kedua adalah koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait juga harus ditingkatkan. Ketiga yang terpenting adalah empati," kata dia.

Liza pun mengatakan pelayanan kesehatan di Kota Tangerang akan dilakukan dengan profesional.

"Puskesmas akan memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat di waktu yang bersamaan. Untuk itu selain pelayanan kesehatan yang profesional, diperlukan juga empati yang lebih baik," ungkapnya Liza.

Load More