SuaraBanten.id - Sebelum pelaku pembantai satu keluarga di Waringinkurung Kabupaten Serang Provinsi Banten, Samin tertangkap, sang istri mengakui ada kejanggalan yang dilakukan suaminya tersebut.
Dari keterangan Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhittira usai melakukan pembantaian, pada Selasa (13/8/2019) dini hari, Samin meminta izin kepada istrinya berangkat kerja.
Istri yang melihat keanehan pada diri suaminya, menyusul ke tempat kerja kuli bangunan suaminya yang tak jauh dari rumah. Dia bertanya ke teman kerjanya dan dijawab oleh sesama tukang bangunan, kalau Samin menjaminkan motornya untuk meminjam uang Rp 300 ribu ke temannya berinisial JS.
Duit tesebut diketahui digunakan untuk biaya pulang kampung ke Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Baca Juga: Bantai Satu Keluarga saat Kondisi Teler, Istri Curigai Samin Berbau Anyir
"Istri khawatir dengan keselamatan suaminya, mencari ke tempat kerja. Namun kata temannya sudah pergi usai makan siang," terangnya.
Samin dan JS sama-sama pulang ke Lampung, menaiki kapal dari Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. JS turun di Bakauheni, sedangkan Samin melanjutkan perjalanan ke Tulang Bawang. Diperjalanan, Samin bercerita ke JS kalau telah membunuh orang, namun tidak di gubris oleh JS, karena di anggap sebuah candaan.
"Di perjalanan pelaku bercerita ke JS kalau habis membunuh orang. Tapi JS tidak percaya. JS hanya bersama pelaku sampai di Bakauheni. Pelaku melanjutkan (perjalanan) ke kampung halamannya. JS esoknya kembali lagi ke Banten," jelas Ivan.
Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim gabungan dari Polres Serang Kota dan Polda Banten berangkat ke rumah orang tua pelaku di Kampung Umbul Banten, Desa Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pada Senin pagi, 19 Agustus 2019.
"Pelaku saat keluar rumah langsung ditangkap dan dibawa ke kantor Polsek setempat dan dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardy, ditempat yang sama, Selasa (20/08/2019).
Baca Juga: Berawal dari Pintu Melongok, Kronologi Samin Bantai Keluarga Kuli Bangunan
Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 4, junto 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, "Pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan. Hasil pemeriksaan di duga kuat, pelaku melakukan pembunuhan seorang diri," jelasnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Oknum Polisi Ditpolairud yang Aniaya Warga Hingga Tewas Ditahan di Polda Banten
-
Kasus Ketua APDESI Serang Dukung Andra Soni dan Ratu Zakiyah Dilimpahkan ke Polda Banten
-
Sampaikan Commander Wish, Kapolda Banten Lakukan 3 M Atasi Pengangguran
-
Selain Buru Selebgram hingga Influencer, Polisi Kini Gencar Tutup Ratusan Situs Judi Online
-
Kecelakaan Arus Mudik Lebaran 2024 di Banten Turun Drastis, Ini Data dari Polri
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024