Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 17 Agustus 2019 | 17:23 WIB
Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif. (Suara.com/M. Iqbal).

Sabilul menambahkan, tersangka A tidak ditahan sampai kasus hukum itu memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

"Namun terhadap tersangka A dikenakan wajib lapor," katanya.

Kontributor : Muhammad Iqbal

Baca Juga: Seusai Diperiksa, Penembak Mati Anjing Beedo Urung Ditahan

Load More