SuaraBanten.id - Setelah sempat buron kurang lebih dua bulan, Aidil Fitriansyah alias Topik (35) pelaku pembacokan terhadap istrinya sendiri, Y (30) di Kecamatan Padarincang Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap polisi.
Topik ditangkap di wilayah Sungai Rotan, Kota Palembang Sumatera Selatan saat bekerja sebagai sopir.
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi mengemukakan pelaku ditangkap setelah pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
"Penangkapan kita dibantu oleh anggota dari Polsek Sungai Rotan, Palembang. Karena mereka yang mengetahui wilayah dan kondisi masyarakat," kata AKBP Firman Affandi, Kapolres Serang Kota, saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Selasa (23/07/2019).
Baca Juga: Bunuh Istri hingga Ususnya Terburai, Sang Suami Kabur sambil Gendong Anak
Dikemukakan Firman, kejadian pembacokan yang berakhir pada tewasnya Y, terjadi pada Rabu (15/5/2019). Kejadian tersebut bermula, saat korban Y meminta uang ke Topik untuk membeli makanan buka puasa dan susu anaknya. Namun, Topik tersulut emosi hingga keduanya cekcok mulut pada Selasa (14/5/2019).
Saat pertengkaran tersebut, Y meminta cerai ke suaminya. Saat sedang kalut, Topik kemudian pergi keluar rumah dan mengambil golok yang berada di bengkel tak jauh dari rumah kontrakannya.
Malam itu juga, Topik mengasah golok yang didapatnya hingga tajam. Sekira Pukul 22.00 WIB, Topik kembali ke rumah kontrakannya dengan menenteng golok. Pun sesampainya di rumah kontrakan, pasangan suami istri tersebut kembali cekcok.
Tak jua mereda, pertengkaran tersebut berlanjut pada Rabu (15/7/2019) sekira Pukul 07.00 WIB. Saat emosi meluap pada Rabu siang, sekira pukul 12.30 WIB, Topik tega menjagal sang istri dengan sadis dihadapan lima anak-anaknya.
Usai membacok sang istri, pelaku kabur menggunakan motor pinjaman temannya. Kemudian motor tersebut dititipkan ke sebuah showroom mobil. Pun Topik melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan umum bermaksud menuju Lampung melalui pelabuhan di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
Baca Juga: Bunuh Istri dan Tenggelamkan Bayinya saat Sahur, Aidil Akhirnya Ditangkap
Setelah menyeberang ke Lampung, Topik melanjutkan perjalanan ke Palembang menggunakan kendaraan umum.
"Pada saat ditangkap, tersangka Aidil kita datangi di tempat kerjanya, bekerja di suatu perusahaan sebagai supir. Saat diamankan (Topik) ada di mess kerjanya," jelasnya.
Sementara itu, Firman mengemukakan pembunuhan yang dilakukan Topik termasuk dalam pembunuhan berencana.
"Pembunuhan berencana. Karena tersangka sudah melakukan persiapan. Dia mempertajam goloknya," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3, Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan dalam rumah tangga. Sekaligus junto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Mandiri Jogja Marathon 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Program Mlaku Lokal
-
Breaking News! Persija Rekrut Eks Persib Berlabel Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
Terkini
-
Sungai Ciujung Tercemar Limbah Industri, Air Menghitam, Pengusaha Tambak Terdampak
-
Penyelundupan 334 Burung Tanpa Dokumen Digagalkan, Pelaku Diamankan di Pelabuhan Merak
-
Sistem Manajemen Energi Krakatau Steel, Sejarah dan Keterkaitan dengan Presiden Soekarno
-
Tersedia 5 Saldo DANA Gratis 17 Juni 2025, Segera Klaim Sekarang!
-
Kepung DPRD Cilegon, Ratusan Demonstran Desak Dewan Penabrak Buruh Dipecat