SuaraBanten.id - Setelah sempat buron kurang lebih dua bulan, Aidil Fitriansyah alias Topik (35) pelaku pembacokan terhadap istrinya sendiri, Y (30) di Kecamatan Padarincang Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap polisi.
Topik ditangkap di wilayah Sungai Rotan, Kota Palembang Sumatera Selatan saat bekerja sebagai sopir.
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi mengemukakan pelaku ditangkap setelah pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
"Penangkapan kita dibantu oleh anggota dari Polsek Sungai Rotan, Palembang. Karena mereka yang mengetahui wilayah dan kondisi masyarakat," kata AKBP Firman Affandi, Kapolres Serang Kota, saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Selasa (23/07/2019).
Dikemukakan Firman, kejadian pembacokan yang berakhir pada tewasnya Y, terjadi pada Rabu (15/5/2019). Kejadian tersebut bermula, saat korban Y meminta uang ke Topik untuk membeli makanan buka puasa dan susu anaknya. Namun, Topik tersulut emosi hingga keduanya cekcok mulut pada Selasa (14/5/2019).
Saat pertengkaran tersebut, Y meminta cerai ke suaminya. Saat sedang kalut, Topik kemudian pergi keluar rumah dan mengambil golok yang berada di bengkel tak jauh dari rumah kontrakannya.
Malam itu juga, Topik mengasah golok yang didapatnya hingga tajam. Sekira Pukul 22.00 WIB, Topik kembali ke rumah kontrakannya dengan menenteng golok. Pun sesampainya di rumah kontrakan, pasangan suami istri tersebut kembali cekcok.
Tak jua mereda, pertengkaran tersebut berlanjut pada Rabu (15/7/2019) sekira Pukul 07.00 WIB. Saat emosi meluap pada Rabu siang, sekira pukul 12.30 WIB, Topik tega menjagal sang istri dengan sadis dihadapan lima anak-anaknya.
Usai membacok sang istri, pelaku kabur menggunakan motor pinjaman temannya. Kemudian motor tersebut dititipkan ke sebuah showroom mobil. Pun Topik melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan umum bermaksud menuju Lampung melalui pelabuhan di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
Baca Juga: Bunuh Istri hingga Ususnya Terburai, Sang Suami Kabur sambil Gendong Anak
Setelah menyeberang ke Lampung, Topik melanjutkan perjalanan ke Palembang menggunakan kendaraan umum.
"Pada saat ditangkap, tersangka Aidil kita datangi di tempat kerjanya, bekerja di suatu perusahaan sebagai supir. Saat diamankan (Topik) ada di mess kerjanya," jelasnya.
Sementara itu, Firman mengemukakan pembunuhan yang dilakukan Topik termasuk dalam pembunuhan berencana.
"Pembunuhan berencana. Karena tersangka sudah melakukan persiapan. Dia mempertajam goloknya," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3, Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan dalam rumah tangga. Sekaligus junto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Niat Ambil Tutup Pipa yang Jatuh, Muhammad Irfan Malah Tersedot ke Dalam Aliran Irigasi
-
Modus Jual Beli Hukuman: Fakta Mengejutkan Jaksa Banten Peras Korban dengan Ancaman Penjara
-
Borok Oknum Jaksa Kejati Banten Terbongkar, Saksi Sebut Setor Rp30 Juta dalam Amplop di Ruang Kerja
-
Ratusan TNI di Cilegon Turun ke Masyarakat, Bangun Jalan Hingga Rehab Rumah Tidak Layak Huni
-
UPH Resmi Kukuhkan Lima Guru Besar: Lampaui Gelar, Siapkan Amunisi Intelektual Demi Kemajuan Bangsa