Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 19 Juli 2019 | 12:02 WIB
Perwakilan Kemenkumham saat mendatangi Mapolres Tangerang. (Suara.com/M. Iqbal).

Dia mengatakan, polisi baru bisa menghentikan kasus jikalau tidak ditemukan adanya bukti tindak pidana dalam laporan tersebut.

"Semua aduan harus ditindaklanjuti. Masalah itu iya atau tidak hadir pada penyelidikan awal, kita cari faktanya. Kalau tidak terbukti ya dihentikan kalau ditemukan alat bukti ya lanjut," tandasnya.

Kontributor : Muhammad Iqbal

Baca Juga: Perseteruan Menkumham Versus Wali Kota Tangerang Berakhir Antiklimaks

Load More