Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 19 Juli 2019 | 12:02 WIB
Perwakilan Kemenkumham saat mendatangi Mapolres Tangerang. (Suara.com/M. Iqbal).

SuaraBanten.id - Meski sudah sepakat islah, persoalan di ranah hukum antara Kementerian Hukum dan Ham dan Pemerintah Kota Tangerang masih berlanjut di kepolisian.

Perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM memenuhi panggilan di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (19/7/2019), hari ini.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham Bambang Wiyono mengaku, memenuhi panggilan polisi untuk bisa menyelesaikan masalah laporan tersebut dengan Pemkot Tangerang.

"Everything its ok. Nanti kami duduk bareng sama Pemkot," kata Bambang saat ditemui wartawan.

Baca Juga: Perseteruan Menkumham Versus Wali Kota Tangerang Berakhir Antiklimaks

Selanjutnya tim tersebut memasuki lobby Mapolres Metro Tangerang untuk menunggu. Sementara itu dari pantauan Suara.com di lokasi Tim dari Bidang Hukum Pemkot Tangerang terlihat mendatangi Mapolres Metro Tanerang.

Bersama dengan PLT Sekertaris Daerah Kota Tangerang Tatang Sutisna memasuki lobi Mapolres Metro Tangerang. Namun, saat ditanya ihwal kedatangan mereka enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Sebelumnya Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Abdul Karim mengatakan polisi akan melakukan pemanggilan terhadap enam orang dari Pemkot Tangerang.

"Jadi memang benar kami sudah layangkan panggilan sebanyak enam orang yang sudah kami panggil terkait dengan laporan daripada Kumham," jelas Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (18/7/2019).

Meski perseteruan antara Menkumham dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sudah diselesaikan di kantor Kemendagri, Jakarta. Namun, proses hukum terhadap laporan yang dibuat kedua pihak tersebut masih berlanjut di kepolisian.

Baca Juga: Akhiri Konflik, Wali Kota Tangerang Mau Temui Langsung Menteri Yasonna

Karim mengatakan, polisi tetap akan menindalanjuti setiap menerima aduan dari masyarakat.

Dia mengatakan, polisi baru bisa menghentikan kasus jikalau tidak ditemukan adanya bukti tindak pidana dalam laporan tersebut.

"Semua aduan harus ditindaklanjuti. Masalah itu iya atau tidak hadir pada penyelidikan awal, kita cari faktanya. Kalau tidak terbukti ya dihentikan kalau ditemukan alat bukti ya lanjut," tandasnya.

Kontributor : Muhammad Iqbal

Load More