SuaraBanten.id - Empat petugas KPPS atau Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara dengan hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Mereka terbukti bersalah karena mencoblos 3 sisa surat suara di TPS 24 Ciloang, Kota Serang.
Keempat petugas KPPS itu adalah Erwin Hady, Badri, Mastari dan Sofian. Dalam vonis majelis yang dipimpin Slamet Widodo, keempatnya divonis pidana 4 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan dan denda Rp 500 ribu subsider 7 hari kurungan.
"Menyatakan terdakwa bersalah," kata hakim Slamet dalam putusan yang dibacakan secara bergantian di PN Serang, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Kamis (23/5/2019).
Keempatnya terbukti bersalah melanggar Pasal 532 UU No.7 tentang Pemilu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keempatnya divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 5 juta. Pembacaan vonis dibacakan di hari yang sama setelah JPU melakukan tuntutan.
Atas vonis ini, baik JPU dan terdakwa mengaku menerima keputusan hakim. Keempat terdakwa ini, sebelumnya melakukan pencoblosan 3 sisa surat suara. Susat suara tersebut adalah milik pemilih yang sebelumnya telah mendaftar untuk mencoblos namun tak kembali ke TPS sampai batas waktu pemilihan.
Terdakwa Erwin Hady yang waktu itu sebagai ketua KPPS meminta persetujuan soal 3 surat suara sisa ini. Dari situ, kemudian mereka bersekapat untuk melakukan pencoblosan.
Hal ini kemudian menjadi temuan pengawas Pemilu dan tidak berapa lama kemudian dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) oleh KPU.
Berita Terkait
-
Pulang Kerja Malam, Menantu Kaget Lihat Mertuanya Gantung Diri di Jendela
-
Bawaslu Sebut Ada Caleg di Jayawijaya Bawa Lari Sisa Surat Suara Pemilu
-
Ada Pembakaran Surat Suara di Puncak Jaya, Bawaslu Meluncur ke Tingginambut
-
Polisi Benarkan Ada Pembakaran Surat Suara dan Kotak Suara di Puncak Jaya
-
Bawaslu: Surat Suara Dibakar di Distrik Tingginambut Puncak Jaya
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di Serang
-
Sidak KLHK Berujung Ricuh di Serang, Wartawan dan Pegawai Humas Dianiaya Ormas Hingga Oknum Brimob
-
Kronologi Pengeroyokan 8 Jurnalis di Pabrik Limbah Serang, AJI Desak Polisi Usut Tuntas
-
Akar Kekerasan di PT Genesis: Jejak Racun Timbal yang Diduga Coba Dibungkam dengan Pukulan
-
Brutal di Jawilan: Liput Pabrik Limbah Bermasalah, Wartawan dan Staf KLHK Dikeroyok Preman