SuaraBanten.id - Empat petugas KPPS atau Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara dengan hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Mereka terbukti bersalah karena mencoblos 3 sisa surat suara di TPS 24 Ciloang, Kota Serang.
Keempat petugas KPPS itu adalah Erwin Hady, Badri, Mastari dan Sofian. Dalam vonis majelis yang dipimpin Slamet Widodo, keempatnya divonis pidana 4 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan dan denda Rp 500 ribu subsider 7 hari kurungan.
"Menyatakan terdakwa bersalah," kata hakim Slamet dalam putusan yang dibacakan secara bergantian di PN Serang, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Kamis (23/5/2019).
Keempatnya terbukti bersalah melanggar Pasal 532 UU No.7 tentang Pemilu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keempatnya divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 5 juta. Pembacaan vonis dibacakan di hari yang sama setelah JPU melakukan tuntutan.
Atas vonis ini, baik JPU dan terdakwa mengaku menerima keputusan hakim. Keempat terdakwa ini, sebelumnya melakukan pencoblosan 3 sisa surat suara. Susat suara tersebut adalah milik pemilih yang sebelumnya telah mendaftar untuk mencoblos namun tak kembali ke TPS sampai batas waktu pemilihan.
Terdakwa Erwin Hady yang waktu itu sebagai ketua KPPS meminta persetujuan soal 3 surat suara sisa ini. Dari situ, kemudian mereka bersekapat untuk melakukan pencoblosan.
Hal ini kemudian menjadi temuan pengawas Pemilu dan tidak berapa lama kemudian dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) oleh KPU.
Berita Terkait
-
Pulang Kerja Malam, Menantu Kaget Lihat Mertuanya Gantung Diri di Jendela
-
Bawaslu Sebut Ada Caleg di Jayawijaya Bawa Lari Sisa Surat Suara Pemilu
-
Ada Pembakaran Surat Suara di Puncak Jaya, Bawaslu Meluncur ke Tingginambut
-
Polisi Benarkan Ada Pembakaran Surat Suara dan Kotak Suara di Puncak Jaya
-
Bawaslu: Surat Suara Dibakar di Distrik Tingginambut Puncak Jaya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini