SuaraBanten.id - Sebuah catatan kinerja impresif kembali dibuat Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pelaksanaan tugasnya. Kali ini, hanya dalam kurun waktu sekitar satu bulan, BNN berhasil mengamankan ratusan kilogram (kg) dan puluhan ribu butir barang bukti narkotika, sekaligus menahan belasan orang tersangka.
Tepatnya, sebanyak total 639 kg ganja, sekitar 252,4 kg sabu, 73.029 butir pil ekstasi, 10.000 butir happy five, serta 9.900 butir pil PMMA diamankan oleh para petugas BNN dalam rangkaian tugasnya kali ini. Ratusan kilo barang bukti tersebut, berikut sebanyak 15 tersangka, didapat dari pengungkapan tujuh kasus berbeda.
Pihak BNN menyebut, dengan diamankannya barang-barang bukti dan para tersangka tersebut, setidaknya 1,7 juta orang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Berikut catatan kronologis tujuh kasus yang diungkap dalam sebulan terakhir, sebagai keterangan tertulis yang disampaikan pihak BNN:
Penyelundupan 300 Kg Ganja di antara Limbah Medis
Kasus pertama adalah penyelundupan 300 kg ganja dari Aceh menuju Cilegon, Banten, yang berhasil digagalkan Tim BNN pada 11 April 2019 lalu. Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka, yaitu DH, M, dan J.
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (10/4/2019), BNN menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten. Petugas selanjutnya menggeledah mobil boks dan menemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3.
Dari keterangan DH, barang tersebut akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut. Lantas, pada tanggal 11 April 2019, sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas pun mengamankan M dan J.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan 5,4 Kg Sabu di Berau
Baca Juga: Ini Deretan 7 Kasus Narkotika yang Berhasil Diungkap BNN Sebulan Terakhir
Pada tanggal 3 Mei 2019, BNN melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial B dengan barang bukti sabu seberat 5,4 kg, di sebuah homestay di daerah kampung Teluk Sulaiman, Kabupaten Berau, Kalimantan timur. Berdasarkan pengakuannya, tersangka membawa sabu tersebut dari Sebatik, Kalimantan Utara, untuk dibawa ke daerah Palu, Sulawesi Tengah.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan petugas guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, B terancam Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
BNN Temukan 339 Kg Ganja di Sebuah Rumah Kos di Depok
BNN berhasil mengamankan 339 kg ganja kering di sebuah rumah kos di Jalan Bungur, Pancoran Mas, Depok, Senin (6/5). Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan dua orang pria berinisial AY (29) dan RS (34). Diduga keduanya bertugas sebagai kurir dan penjaga gudang. Ratusan kilo ganja tersebut disimpan di dalam peti dan diwarnai menggunakan cat semprot untuk menutupi aroma ganja. Hal ini bertujuan agar dapat mengelabui petugas dan aroma ganja tidak tercium anjing pelacak.
Dari hasil penyelidikan, diketahui paket ganja tersebut dikirim menggunakan perusahaan jasa titipan dari Medan menuju Depok. Paket berukuran besar itu dikirim dengan nama penerima Rudi Winarta, dan tiba di alamat tujuan pada hari Senin 5 Mei 2019. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Gerebek Toko Kelontong, Amankan 179 Kg Sabu serta Puluhan Ribu Ekstasi dan Happy Five
Berita Terkait
-
Dukungan Menyentuh Beby Prisillia untuk Onad: Kamu Suami Terbaik!
-
Tetap Anggap Onad Sahabat, Kocaknya Deddy Corbuzier Pertanyakan Program Login
-
Beda dengan Onad, Ini Alasan Habib Jafar Gak Speak Up saat Coki Pardede Ditangkap
-
Status Onad Dikonfirmasi Polisi, Bisa Bebas dari Ancaman Penjara?
-
Tersandung Narkoba, Podcast Lama Onad bersama Denny Sumargo Kembali Viral
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Laba Rp41,2 Triliun dan Aset Tembus Rp2.100 Triliun, BRI Mantap Lanjutkan Strategi Buyback Saham
-
Viral, Pegawai Puskesmas di Kota Serang Asyik Senam saat Pasien Antri Pelayanan
-
Lantik 269 Pejabat Baru, Wali Kota Serang Minta ASN Rajin Turun ke Masyarakat
-
14.000 Lebih Pengunjung Padati FLOII Expo 2025: Bukti Potensi Besar Industri Tanaman Hias Indonesia
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan