Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 17 Mei 2019 | 18:49 WIB
Rilis kasus pembunuhan guru pengajian di Serang, Banten. (Suara.com/Yandhi)

SuaraBanten.id - Polisi telah menangkap pemuda bernama Romli Husen karena melakukan aksi pembacokan terhadap Ustaz Samsuddin di rumahnya di kawasan Serang, Banten. Terkait kasus ini, motif Romli membunuh karena sakit hati karena guru pengajiaannya itu dianggap ingkar janji.

"Pelaku mengaku dijanjikan diberikan gelar murid utama, namun belum juga diberikan, tidak sesuai harapannya," kata AKP Yudha Hermawan, Kapolsek Pabuaran, saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Jumat (17/05/2019).

Kasus pembunuhan itu terjadi saat tersangka bertamu ke rumah korban di Kampung Keramat, Desa Dadu Agung, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Rabu (1/5/2019) sore.

Rilis kasus pembunuhan guru pengajian di Serang, Banten. (Suara.com/Yandhi)

Selain sakit hati, Romli mengaku sedang mendalami ilmu kebatinan dengan mengamalkan sebuah bacaan dari gurunya. Saat melakukan pembacokan, Romli mengaku dirasuki rol halus sehingga berani membunuh gurunya tersebut.

Baca Juga: Mayat Perempuan Terbakar di Persawahan Jagung Diduga Korban Pembunuhan

"Pelaku juga mengaku sedang mempelajari ilmu, sehingga saat melakukan (pembacokkan) ada sesuatu yang masuk ke tubuh nya," terangnya.

Setelah diperiksa kesehatan fisiknya, lantaran menjadi korban amuk massa warga setempat Setelah membacok sang Ustadz, Romli dinyatakan sehat.

Kini, dia akan diperiksa psikologisnya oleh dokter, apakah memiliki masalah kejiwaan atau tidak.

"Secara fisik sudah siap (sehat), tapi mengenai kejiwaan akan kita konsultasikan dengan ahli kejiwaan," jelasnya.

Kini, berkasnya sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk disidangkan. Pelaku dikenakan Pasal 351, Ayat 3, mengenai penganiayaan yamg mengakibatkan kematian, ancamannya 7 tahun penjara.

Baca Juga: Sebar Hoaks Ustaz Samsudin Dibantai Kader PKI, Polisi Buru Akun Ini

"berkasnya sudah masuk ke Kejari Serang, untuk siap disidangkan," ujarnya.

Kontributor : Yandhi Deslatama

Load More