Bangun Santoso
Selasa, 30 April 2019 | 14:25 WIB
Ilustrasi pemuda korban pembacokan di Bekasi. (ist)

Firman menjelaskan 43 pelajar yang sudah diamankan tersebut, selanjutnya diserahkan kepada orang tuanya. Sedangkan, yang terbukti membawa sajam akan diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku

“Bagi yang terbukti membawa Sajam akan akan dikenakan Undang-Undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan mereka yang tidak membawa sajam kita panggil orang tuanya,” imbuh dia.

Load More