Bangun Santoso
Selasa, 30 April 2019 | 14:25 WIB
Ilustrasi pemuda korban pembacokan di Bekasi. (ist)

SuaraBanten.id - Nasib sial menimpa dua pelajar SMP Satu Atap Cipinang Serang, Provinsi Banten bernama Suhendi (16) dan Ahyani (16). Keduanya menjadi korban pembacokan rombongan saat ikut konvoi kelulusan ujian nasional (UN) di Jembatan Baru Pamarayan, Kampung Panyabrangan, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, Senin (29/4/2029) sore.

Kapolsek Cikeusal AKP Mulyanto mengatakan, aksi pembacokan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal terhadap dua pelajar kelas 10 SMP Satu Atap Cipinang itu terjadi pada pukul 15.45 WIB di Jembatan Baru Pamarayan. Ketika itu, korban tengah melakukan konvoi bersama teman-temannya.

“Berawal dari konvoi dengan menggunakan 20 unit sepeda motor berboncengan. Namun ketika di perjalanan di Jembatan Baru, mereka dihadang pelajar lain dengan menggunakan 3 unit sepeda motor berboncengan,” ujar Mulyanto sebagaimana dikutip Bantennews.co.id (jaringan Suara.com) dari Fesbukbantennews.com.

Menurut Mulyanto, pelajar yang tidak diketahui asalnya tersebut membawa senjata tajam. Tanpa diketahui penyebabnya, langsung menyerang puluhan pelajar SMP Satu Atap Cipinang. Akibatnya dua orang terluka sabetan senjata tajam.

Baca Juga: Jadi Korban Pembacokan, 2 Anggota Polsek Penjaringan Tetap Tugas

“Suhendi warga Kampung Cipinang RT 08/04 Desa Pasir Limus Kecamatan Pamarayan terkena sabetan di bagian bokongnya. Sedangkan Ahyani warga Kampung Cinangerang RT 012/04 Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan luka di tangan sebelah kiri,” ujarnya.

Mulyanto menjelaskan kedua pelajar tersebut mengalami luka cukup dalam, sehingga harus dilarikan ke Puskesmas terdekat. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi dan mencari pelaku.

"Suhendi 20 jahitan, dan Ahyani 30 jahitan. Kita sudah periksa beberapa saksi yang juga teman mereka," katanya.

Di lain tempat, sebanyak 43 pelajar salah satu Sekolah Menegah Kejuruan Negeri (SMKN) di wilayah Kabupaten Serang diamankan oleh Polsek Kragilan, karena tertangkap tangan membawa senjata tajam saat bergerombol di Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kapolsek Kragilan, Kompol Andie Firmansyah mengatakan, dari 43 pelajar yang diamankan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai jenis senjata tajam berupa sebilah celurit, satu buah pipa besi dan satu buah palu. Diduga sajam tersebut digunakan untuk melakukan penyerangan.

Baca Juga: 20 Pelajar Terlibat Aksi Pembacokan Pemuda Tanggung di Kebayoran

“Mereka diduga hendak melakukan penyerangan. Alhamdulillah belum sempat terjadi tawuran, seluruh pelajar tersebut kita amankan di Mapolsek,” katanya.

Firman menjelaskan 43 pelajar yang sudah diamankan tersebut, selanjutnya diserahkan kepada orang tuanya. Sedangkan, yang terbukti membawa sajam akan diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku

“Bagi yang terbukti membawa Sajam akan akan dikenakan Undang-Undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan mereka yang tidak membawa sajam kita panggil orang tuanya,” imbuh dia.

Load More