SuaraBanten.id - Nasib sial menimpa dua pelajar SMP Satu Atap Cipinang Serang, Provinsi Banten bernama Suhendi (16) dan Ahyani (16). Keduanya menjadi korban pembacokan rombongan saat ikut konvoi kelulusan ujian nasional (UN) di Jembatan Baru Pamarayan, Kampung Panyabrangan, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, Senin (29/4/2029) sore.
Kapolsek Cikeusal AKP Mulyanto mengatakan, aksi pembacokan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal terhadap dua pelajar kelas 10 SMP Satu Atap Cipinang itu terjadi pada pukul 15.45 WIB di Jembatan Baru Pamarayan. Ketika itu, korban tengah melakukan konvoi bersama teman-temannya.
“Berawal dari konvoi dengan menggunakan 20 unit sepeda motor berboncengan. Namun ketika di perjalanan di Jembatan Baru, mereka dihadang pelajar lain dengan menggunakan 3 unit sepeda motor berboncengan,” ujar Mulyanto sebagaimana dikutip Bantennews.co.id (jaringan Suara.com) dari Fesbukbantennews.com.
Menurut Mulyanto, pelajar yang tidak diketahui asalnya tersebut membawa senjata tajam. Tanpa diketahui penyebabnya, langsung menyerang puluhan pelajar SMP Satu Atap Cipinang. Akibatnya dua orang terluka sabetan senjata tajam.
“Suhendi warga Kampung Cipinang RT 08/04 Desa Pasir Limus Kecamatan Pamarayan terkena sabetan di bagian bokongnya. Sedangkan Ahyani warga Kampung Cinangerang RT 012/04 Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan luka di tangan sebelah kiri,” ujarnya.
Mulyanto menjelaskan kedua pelajar tersebut mengalami luka cukup dalam, sehingga harus dilarikan ke Puskesmas terdekat. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi dan mencari pelaku.
"Suhendi 20 jahitan, dan Ahyani 30 jahitan. Kita sudah periksa beberapa saksi yang juga teman mereka," katanya.
Di lain tempat, sebanyak 43 pelajar salah satu Sekolah Menegah Kejuruan Negeri (SMKN) di wilayah Kabupaten Serang diamankan oleh Polsek Kragilan, karena tertangkap tangan membawa senjata tajam saat bergerombol di Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kapolsek Kragilan, Kompol Andie Firmansyah mengatakan, dari 43 pelajar yang diamankan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai jenis senjata tajam berupa sebilah celurit, satu buah pipa besi dan satu buah palu. Diduga sajam tersebut digunakan untuk melakukan penyerangan.
Baca Juga: Jadi Korban Pembacokan, 2 Anggota Polsek Penjaringan Tetap Tugas
“Mereka diduga hendak melakukan penyerangan. Alhamdulillah belum sempat terjadi tawuran, seluruh pelajar tersebut kita amankan di Mapolsek,” katanya.
Firman menjelaskan 43 pelajar yang sudah diamankan tersebut, selanjutnya diserahkan kepada orang tuanya. Sedangkan, yang terbukti membawa sajam akan diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku
“Bagi yang terbukti membawa Sajam akan akan dikenakan Undang-Undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan mereka yang tidak membawa sajam kita panggil orang tuanya,” imbuh dia.
Berita Terkait
-
Geram Diceramahi, Aperius Bacok Tangan Tetangga hingga Nyaris Putus
-
Ujian Nasional Berlangsung, Legislator Harap Siswa Lulus 100 Persen
-
Tak Punya Komputer, Siswa-siswi UN di Depok Numpang Sekolah Lain
-
Sebanyak 16 Anak Binaan Lapas Anak Blitar Ikut USBN SD
-
Diduga Dibacok, Warga Bangkalan Tewas Tergeletak di Tengah Jalan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping
-
WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan