SuaraBanten.id - Gara-gara buang air kecil sembarangan di pinggir jalan, Hilal Safiki, pelajar kelas 2 SMA di Kabupaten Tangerang disantroni dua bandit jalanan. Bahkan, remaja berusia itu harus kehilangan sepada motornya dan dibacok pelaku pembegal dengan menggunakan sebilah golok.
Terkait kasus ini, polisi telah membekuk EL, salah satu pelaku begal terhadap pelajar SMA tersebut. Tersangka ditangkap polisi saat berada di rumahnya, di Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tanggerang, Selasa (26/3/2019) malam.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga mengatakan penangkapan pelaku begal itu berdasarkan laporan bernomor: LP/17/K/2019/Banten/Res Kota Tanggerang /Sek Pasar Kemis Tanggal 05 Maret 2019 lalu. Korban mengalami tiga luka bacokan dan barang berharga korban dibawa pelaku.
“Modusnya, pelaku menggunakan motor KLX memepet motor korban yang mengendarai motor Vario. Kemudian pelaku langsung mengambil barang korban dan lalu pelaku langsung membacok korban dengan menggunakan olok dan langsung meninggalkan korban,” kata Novri Turangga, Rabu (27/3/2019).
Novri mengungkapkan penangkapan oleh Resmob Polda Banten dan TIM Jawara Polda Banten merupakan hasil dari Informasi masyarakat yang mengetahui adanya pelaku pencurian dengan kekerasan. Atas informasi tersebut langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap EL di rumahnya.
“Setelah kita melakukan interogasi terhadap pelaku. Dia mengelak kalau dia yang membacok korban. Tapi yang membacok korban itu temannya yang identitasnya sudah kita ketahui,” ujarnya.
Sementara itu orangtua korban, Marjuki mengatakan peristiwa tragis yang dialami anaknya itu terjadi sekitar 2 Maret 2019 lalu, sekitar pukul 20.30 WIB. Pembegalan itu terjadi di Lapangan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“Sebelum kejadian anak saya janjian sama teman perempuannya. Saat di jalan anak saya kebelet pipis dan berhenti di lapangan Puri. Setelah itu, dia didatangi dua orang pengguna sepeda motor. Mereka kemudian meminta uang, karena takut uang Rp 170 ribu milik anak saya dikasih ke pelaku,” katanya.
Menurut Marjuki, meski uang pelajar kelas 2 SMA itu sudah diserahkan. Pelaku juga merampas 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Vario milik anaknya. Selain itu, pelaku juga membacok anaknya sebanyak 3 kali di bagian tangan sebelah kiri.
Baca Juga: Kembangkan Pertanian Subang, Pemerintah Beri Bantuan Rp 527 Miliar
“Tiga kali di bacok, setelah itu pelaku kabur membawa motor anak saya,” tandasnya.
Berita Terkait
-
6 Aksi Emak-emak di MRT yang Tak Patut Dicontoh, Bikin Tepok Jidat
-
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Begal yang Tewaskan Warga
-
Live Show Porno Pelajar di Grup Line, Sindikat Ini Raup Ratusan Juta Rupiah
-
Bacok Pemuda hingga Tewas, 11 Pelajar Habis Tenggak Miras
-
Polisi Tangkap 11 Tersangka Pembacok Pemuda Tanggung di Kebayoran
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Akal-akalan Licik Mafia BBM di SPBU: Modifikasi Mobil Boks hingga Pakai Barcode Palsu
-
Ijazah Ditahan 2 Tahun, Wagub Banten: Segera Ambil, Nanti Saya yang Transfer
-
5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit
-
Murah Tapi Gak Murahan! 5 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Rp 200 Ribuan untuk Daily Run
-
Update Kecelakaan SDN Sukaratu 5: Polisi Tunggu Gelar Perkara, Pengemudi Tidak Ditahan