- Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi termasuk Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pada Rabu, 9 September 2026.
- Penggeledahan dan pemeriksaan hampir 50 saksi dilakukan terkait kasus dugaan pemalsuan program PTSL 2019 di Bojonggede.
- Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dokumen serta memeriksa 52 dari total 10 ribu sertifikat yang diterbitkan.
SuaraBanten.id - Tumpukan sampah mulai menggunung di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) milik Abu & Co di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Sampah rumah tangga yang diambil dari sejumlah komplek lama di kawasan Bumi Damai Serpong (BSD) itu dibiarkan menumpuk tanpa ada proses pemilahan dan pengolahan.
Menariknya, TPST Abu & Co itu sudah beroperasi lebih lama dibandingkan dengan usia Kota Tangsel dan tetap dibiarkan beroperasi meski melakukan pengolahan sampah dengan cara dibakar.
Mirisnya, TPST Abu & Co yang sudah beroperasi sejak 1992 itu berada di sempadan Sungai Cisadane. Pantauan di lokasi pada Selasa, 9 September 2026 sore, terlihat tumpukan sampah tumpah ke sempadan Sungai Cisadane dan mencemari aliran sungai.
Baca Juga:Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri
Tidak hanya tumpukan sampah, air lindi dari tumpukan sampah itu tampak mengalir ke aliran Sungai Cisadane yang menjadi air baku air minum di wilayah hilir, Kota Tangerang.
Pegawai TPST Abu & Co berinisial S mengatakan, biasanya, pihaknya melakukan proses pemilahan sampah organik dan non-organik menggunakan mesin dan kemudian sampah non-organik berupa plastik dan sejenisnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Kita dulu ada alatnya, mobil loading naik ke convayer dan jatuh ke mesin perobek plastik, nanti screening dan masuk ke convayer lagi," katanya.
S menuturkan, setiap harinya ada lima armada yang masuk membawa sampah dari sejumlah perumahan BSD. Masing-masing armada diklaim membawa sampah lima ton atau 25 ton sampah masuk setiap harinya.
"Yang udah menumpuk di area belakang ini 70 ton dan area depan 30 ton-an, total sekitar 100 ton, nanti dibakar," tuturnya.
Baca Juga:Rela Bayar Rp90 Juta Sehari Demi Buang Sampah, Ini 4 Fakta Manuver Pemkot Tangsel ke Cileungsi
Nantinya, kata S, timbulan sampah yang menggunung itu akan dibakar habis. Saat ini, masih menanti pengadaan mesin pemusnah sampah baru. Mesin itu, kerjasama dengan perusahaan luar negeri.
"Jadi lokasinya Pak Kemal, nanti mesinnya dari luar. Pak Kemal nyiapin sampahnya," ungkapnya.
Ajaibnya, TPST Abu & Co yang berpotensi besar melakukan cemaran ke Sungai Cisadane itu dapat lolos dari penegakkan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Padahal, KLH sempat menyegel TPS Ilegal yang berada persis di bawah TPS Abu & Co pada akhir 2025. Hingga saat ini, TPS ilegal itu sudah tak beroperasi.
S menyebut, pihaknya lolos dari jeratan hukum KLH lantaran memiliki mesin pemusnah sampah dengan cara dibakar.
"Kemaren yang disegel nggak ada pemusnahan, kita masih punya alat pemilah, alat pembakar dan alat pencuci asap," bebernya.
Soal izin pembakaran sampah, S tak bisa menjelaskan, lantaran hal itu kewenangan dari pemilik perusahaan.
"Kita nggak tahu, kita serahin ke atasan," tukasnya.
Terpisah, Camat Serpong Saefuddin mengaku, mengetahui soal aktivitas TPST Abu & Co yang melakukan penampungan dan pemusnahan sampah di sempadan Sungai Cisadane itu.
Tetapi, kata Sae, dirinya tak mengetahui soal legalitas dan perizinan operasional pembakaran sampah yang dilakukan oleh TPST Abu & Co selama bertahun-tahun.
“Selama saya menjabat tidak ada permohonan izin lingkungan apapun ke kecamatan perihal aktivitas tersebut. Sedangkan kewenangan pengawasan dan pengendalian ada pada Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP sebagai penegak peraturan daerah,” ungkap Sae saat dikonfirmasi Rabu, 9 September 2026 siang.
Tak Sesuai Zonasi Peruntukkan Ruang RDTR Kota Tangsel
Lokasi TPS Abu & Co beroperasi berada di kawasn Serpong itu diketahui tak sesuai dengan peruntukkan ruang yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 118 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tangsel tahun 2022-2042.
Dalam peraturan tersebut, Zona Pengelolaan Persampahan di Kota Tangsel hanya ada satu titik yakni di kawasan TPA Cipeucang.
Ketentuan soal pembangunan TPST salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dalam Permen tersebut disebutkan bahwa pembangunan TPST harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah kota/kabupaten atau daerah.
Sementara soal syarat pembangunan TPST tertuang dalam Pasal 29 ayat (3) huruf d harus memenuhi persyaratan teknis seperti:
A. Luas TPST, lebih besar dari 20.000 m2;
B. Penempatan lokasi TPST dapat di dalam kota dan atau di TPA;
C. Jarak TPST ke permukiman terdekat paling sedikit 500 m;
D. Pengolahan sampah di TPST dapat menggunakan teknologi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3); dan
E. Fasilitas TPST dilengkapi dengan ruang pemilah, instalasi pengolahan sampah, pengendalian pencemaran lingkungan, penanganan residu, dan fasilitas penunjang serta zona penyangga.
Kontributor : Wivy Hikmatullah