- Kebakaran TPA Jatiwaringin di Tangerang sejak 30 Juni 2026 telah meluas hingga mencapai area seluas 15 hektare.
- BNPB mengerahkan dua helikopter water bombing dan rencana modifikasi cuaca untuk memadamkan titik api di lokasi tersebut.
- Pemerintah menetapkan status tanggap darurat dan mengevakuasi 52 warga akibat paparan kabut asap di pemukiman sekitar TPA.
"Kita tetapkan bahwa ini sudah masuk kategori darurat. Karena ini menyangkut masalah kesehatan masyarakat, menyangkut juga risiko daripada api yang terus menjalar begitu kita tetapkan," ucapnya.
peningkatan status itu ditetapkan berdasarkan hasil rapat evaluasi penanggulangan bencana kebakaran TPA, bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta instansi terkait.
Sehingga, lanjutnya, sejak 30 Juni 2026 melalui surat keputusan (SK) Bupati Tangerang tentang penanggulangan kebencanaan ditingkat menjadi tanggap darurat.
"Ini menjadi pertimbangan karena dampak pastinya ada asap. Asap ini terbawa oleh angin dan dekat sekali ke pemukiman," kata dia.
Baca Juga:TPA Jatiwaringin Mauk Terbakar 15 Hektare, Kabupaten Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat