- Tiga oknum jaksa Kejati Banten dan dua rekannya didakwa memeras tersangka kasus ITE sebesar Rp2 miliar.
- Persidangan di PN Serang pada 14 April 2026 mengungkap para terdakwa mengancam korban demi mendapatkan keuntungan pribadi.
- Kasus terungkap melalui operasi intelijen Kejaksaan Agung pada November 2025 dan para terdakwa kini menghadapi jeratan hukum.
"Telah mengembalikan uang yang diperoleh dalam dugaan penanganan perkara tindak pidana ITE atas nama Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee dengan jumlah total sebesar Rp941 juta, dan uang tersebut kemudian dikembalikan kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee pada tanggal 17 Desember 2025," tandas Yopiz
Atas perbuatannya, kelima terdakwa dijerat pasal 12 huruf e jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo KUHP terbaru (undang-undang nomor 1 tahun 2023) serta ketentuan penyesuaian pidana dalam undang-undang nomor 1 tahun 2026.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga:5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung