- Insiden paparan asam nitrat terjadi di PT Vopak Terminal Merak pada Sabtu (31/1), menyebabkan 56 warga mengalami gangguan kesehatan.
- KLH mendalami dampak korosif asam nitrat terhadap warga terdampak dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari PT Vopak.
- Penyebab insiden adalah reaksi kimia antara asam nitrat dan *base oil* saat proses pembersihan pipa menggunakan gas nitrogen.
SuaraBanten.id - Insiden paparan asam nitrat (HNO3) di kawasan PT Vopak Terminal Merak, Cilegon, Banten, pada Sabtu (31/1), menjadi perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kepulan asap tebal berwarna kuning kecoklatan yang diduga berasal dari kebocoran gas di pabrik kimia tersebut menyebabkan setidaknya 56 warga mengalami gangguan kesehatan.
KLH kini turun tangan langsung, melakukan pendalaman dan konsultasi ilmiah terkait dampak paparan asam nitrat terhadap warga terdampak.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, saat berada di Cilegon pada Rabu, menegaskan pentingnya kajian ini.
Baca Juga:14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Diambil Sumpah, Ini Daftar Nama dan Jabatanya
"HNO3 ketika terurai menjadi nitrat bersifat sangat korosif. Ini akan kami dalami, sejauh mana pengaruhnya terhadap manusia yang terpapar,” kata Menteri Hanif dilansir dari Antara, Rabu 4 Februari 2026.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq dengan tegas menyatakan bahwa paparan asam nitrat terhadap 56 warga tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab pelaku usaha, dalam hal ini PT Vopak Terminal Merak. Insiden ini akan menjadi bagian dari tuntutan pemerintah.
“Ini tidak boleh lepas dari tanggung jawab dan akan menjadi salah satu tuntutan yang kami ajukan,” ujar Menteri LH.
KLH juga membuka kemungkinan penyelesaian tuntutan melalui beberapa mekanisme, termasuk mediasi, namun tanpa menghilangkan proses hukum yang berjalan.
“Tuntutan ini bisa dilakukan melalui beberapa pola, termasuk dimungkinkan melalui mediasi,” kata Menteri Hanif.
Baca Juga:Lansia 80 Tahun Meninggal Tertimpa Rumah Roboh Saat Shalat Maghrib di Serang
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mandat undang-undang untuk memastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat berjalan seimbang.
Untuk memastikan tuntutan yang akurat, KLH akan melakukan pendalaman melalui kajian teknis dan konsultasi ahli, termasuk penghitungan dampak lingkungan berdasarkan durasi dan luasan paparan.
"Kami akan menghitung dengan cermat, terutama dampak lingkungan yang ditimbulkan, karena durasi dan luasannya sudah jelas,” ujar Menteri LH itu.
Menteri Hanif menyebut KLH akan melakukan asesmen lanjutan. “Kami akan melakukan asesmen apabila kasus ini dirasa belum cukup memberikan keadilan bagi masyarakat,” kata Menteri Hanif.
Insiden bermula pada Sabtu (31/1) ketika kepulan asap tebal berwarna kuning kecoklatan yang diduga berasal dari kebocoran gas di pabrik penyimpanan bahan kimia PT Vopak Terminal Merak membuat warga Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, panik.
Asap yang muncul secara tiba-tiba dan disertai bau menyengat tersebut menyebabkan sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan berupa pusing, mual, hingga muntah, sehingga harus mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Pulomerak.