-
Korupsi proyek sampah Banten rugikan negara Rp21,6 miliar. Mantan Kadis DLH Tangsel dan tiga orang didakwa.
-
Pemenang lelang fiktif: PT EPP tak penuhi syarat, lalu alihkan pekerjaan ke perusahaan bentukan terdakwa.
-
Kontrak Rp75,9 miliar dibayar penuh meski proyek tak sesuai, menunjukkan lemahnya pengawasan dan integritas.
Selain itu, JPU juga mengungkap adanya aliran dana mencurigakan sebesar Rp15 miliar yang diminta oleh terdakwa Zeky Yamani kepada Sukron. Dana ini diminta dengan dalih untuk biaya kompensasi lahan dan koordinasi.
"Namun, ironisnya, pemilik lahan hanya menerima uang jasa pembuangan sampah sebesar Rp1,3 miliar dari total Rp9,3 miliar yang dianggarkan," ucap Subardi. Ini mengindikasikan adanya mark-up atau penyelewengan dana yang sangat signifikan.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan, terdakwa Sukron Yuliadi Mufti dan Zeky Yamani menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Baca Juga:Skala Bahaya Meluas! Ada Temuan 10 Titik Cemaran Radioaktif Cesium-137 di Cikande Serang
Sementara itu, Wahyunoto Lukman dan Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa memilih untuk menerima dakwaan dan melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian.