Darurat Sampah Serang: Kepala Desa Diberi Mandat Atasi Krisis!

Provinsi Banten menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa untuk mengelola sampah secara mandiri

Muhammad Yunus
Minggu, 21 September 2025 | 12:53 WIB
Darurat Sampah Serang: Kepala Desa Diberi Mandat Atasi Krisis!
Ilustrasi Sampah Olahan Jadi Bahan Bakar
Baca 10 detik
  • Pemkab Serang belum memiliki tempat pembuangan akhir (TPA)
  • Rencana kerja sama pengelolaan sampah dengan daerah lain saat ini masih mengalami kendala
  • Pemerintah di tingkat desa diharapkan dapat menginisiasi pengelolaan sampah dari sumbernya

SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa untuk mengelola sampah secara mandiri di wilayah masing-masing.

Bupati Serang, Ratu Racmatuzakiyah di Serang, mengatakan bahwa langkah tegas ini diambil karena Pemkab Serang belum memiliki tempat pembuangan akhir (TPA) sendiri, sehingga rentan terjadi penumpukan sampah di ruang publik.

"Kami telah membuat surat edaran untuk seluruh camat dan kepala desa agar dapat mengelola sampahnya masing-masing, karena saat ini Kabupaten Serang masih darurat sampah," katanya.

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup (DLH), produksi sampah di Kabupaten Serang mencapai sekitar 1.191 ton per hari. Tanpa adanya TPA yang representatif, volume sampah yang besar ini berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga:Korupsi BUMD Serang: Rumah, Kantor, Hingga Mobil Mewah Disita Kejari

Zakiyah menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan sampah di tempat umum, terutama di pinggir jalan raya, yang dapat mengganggu estetika dan kesehatan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa rencana kerja sama pengelolaan sampah dengan daerah lain saat ini masih mengalami kendala.

"Kami juga telah lakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Kabupaten Pandeglang, tapi ternyata ada masalah," ujarnya tanpa merinci permasalahan tersebut.

Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah di tingkat desa diharapkan dapat menginisiasi pengelolaan sampah dari sumbernya.

Seperti membuat lubang biopori, kompos atau bank sampah, sebagai solusi sementara hingga Pemkab Serang memiliki TPA definitif.

Baca Juga:Kronologi Blunder Digital DPRD Kota Serang: Detik-Detik Akun Wakil Rakyat Jadi Lapak Judi Online

"Ini adalah langkah darurat agar tidak terjadi penumpukan sampah di tempat umum, sementara kami terus berupaya mencari solusi permanen untuk TPA," ujarnya.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa seluruh pengelola kawasan industri, perniagaan, dan wisata diwajibkan untuk menyelesaikan persoalan sampahnya secara mandiri dan tidak lagi membebankan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Instruksi ini disampaikannya pada Peringatan Hari Bersih-bersih se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia 2025 yang dipusatkan di Kabupaten Serang, Banten, Sabtu.

"Bapak Gubernur wajib mewajibkan seluruh pemilik kawasan industri, wisata, dan perniagaan untuk menyelesaikan sampahnya sendiri, tidak dibebankan kepada bupati atau wali kota," ujar Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pengelolaan sampah nasional, di mana gubernur di setiap provinsi didorong untuk bertindak sebagai regulator penuh (full regulator).

Ia secara spesifik meminta Gubernur Banten untuk berani memberikan teguran keras kepada para pengelola kawasan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

"Kami ingin pada kesempatan berikutnya, Bapak Gubernur Banten mampu berani memberikan teguran-teguran kepada seluruh pemilik kawasan industri untuk menyelesaikan sampahnya sendiri. Tidak boleh dibebankan kepada pemerintah kabupaten," katanya menegaskan.

Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari reformasi kelembagaan yang lebih besar, yaitu memisahkan peran pemerintah sebagai regulator (pembuat aturan dan pengawas) dari peran sebagai operator (pelaksana di lapangan).

Dengan mewajibkan kawasan khusus mengelola sampahnya, pemerintah kabupaten/kota dapat lebih fokus pada pengelolaan sampah domestik dari masyarakat.

"Kebijakan ini diambil sebagai salah satu solusi untuk mengatasi darurat sampah nasional. Serta bagian dari upaya fundamental untuk mencapai target nasional penanganan sampah yang harus tuntas pada tahun 2029 sesuai arahan Presiden," katanya.

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa akan terus meningkatkan koordinasi untuk dapat menindaklanjuti penanganan sampah baik di tingkat kepala daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta pemerintah pusat.

"Jadi apa yang diarahkan oleh pak Menteri LH tadi dapat segera kita tindak lanjuti. Karena memang persoalan sampah ini masuk dalam penanganan prioritas kami," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini