Kesabaran Warga Habis: Puluhan Truk Tambang Monster Dihadang Paksa di Perbatasan Tangerang-Bogor

Aksi nekat ini bukan tanpa alasan. Para pengemudi truk tronton tersebut dituding secara terang-terangan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022

Andi Ahmad S
Selasa, 16 September 2025 | 19:23 WIB
Kesabaran Warga Habis: Puluhan Truk Tambang Monster Dihadang Paksa di Perbatasan Tangerang-Bogor
Sejumlah petugas dan warga Kelurahan Malang Negah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi penghadangan terhadap puluhan truk tambang yang melintas di Jalan Raya Legok-Parungpanjang, Bogor pada Selasa. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Situasi ini menciptakan dilema. Aturan ketat di Tangerang seolah tak berguna ketika "pintu masuk" dari Bogor terbuka lebar.
Bahkan dalam aksi tersebut, massa sempat menegur keras petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yang berada di lokasi dan terkesan membiarkan truk-truk tersebut melintas.

Kekesalan warga bukan hanya soal jalanan yang macet atau rusak. Dampak dari pelanggaran jam operasional ini jauh lebih serius dan menyentuh aspek keselamatan serta kesehatan.

"Kerugian masyarakat banyak, karena kalau dihitung dampak aktivitas kendaraan ini kerap kali menimbulkan korban jiwa bahkan polusi dari kendaraan itu," ungkap Tama.

Debu pekat yang beterbangan dari aktivitas truk menjadi santapan sehari-hari warga, meningkatkan risiko penyakit pernapasan.
Lebih dari itu, catatan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk-truk besar ini menjadi momok yang menakutkan bagi siapa pun yang melintas di jalur tersebut.

Baca Juga:Ribuan Kendaraan 'Serbu' Banten Karena Program Pembebasan Pajak

Para pemuda dan warga yang melakukan aksi menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti. Selama tidak ada penegakan hukum yang serius dari aparat, mereka akan terus turun ke jalan.

"Makanya kita minta tolong untuk petugas bertindak tegas. Tegaskan peraturan dan tertibkan jangan begitu saja," kata Tama.

Mereka menuntut koordinasi yang serius antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor untuk menyelesaikan masalah ini dari akarnya. Tanpa sinergi dan ketegasan, Perbup jam operasional hanya akan menjadi macan kertas yang tak bertaji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini