Sementara itu, representasi wakil ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80 persen dari uang ketua DPRD kabupaten/kota.
Kemudian uang representasi anggota DPRD kabupaten/kota sebesar 75 persen dari uang ketua DPRD kabupaten/kota.
Adapun untuk penghasilan pimpinan dan anggota DPRD tersebut, terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga:DPRD Lebak Desak APH Usut Anggota DPR RI dan DPRD yang Terlibat Judi Online