Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Nyambi Jadi Calo CPNS Dituntut 6 Tahun Penjara

JPU Kejari Cilegon menuntut Syauki (57), oknum pegawai Kemenag Cilegon dituntut 6 tahun penjara.

Hairul Alwan
Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:20 WIB
Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Nyambi Jadi Calo CPNS Dituntut 6 Tahun Penjara
Tiga terdakwa calon CPNS di Kemenag Cilegon mendengarkan tuntutan JPU Kejari Cilegon di PN Serang. [Audindra/bantennews]

Korban Fahmi yang tidak kunjung menjadi CPNS seperti janji Syauki, lalu pergi ke Kanwil Kementerian Agama pada 1 April 2023 untuk menanyakan apakah SK miliknya terdaftar atau tidak.

"Nama korban Fahmi tidak teregister dan pada saat dicek di data CPNS Kementrian Agama Kota Cilegon atas nama Fahmi juga tidak ditemukan sehingga dapat dipastikan bahwa surat yang ditunjukan korban Fahmi adalah palsu," pungkas Alwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini