Saat ini, kedua tersangka yakni Isbatullah dan Zul Basit harus menyusul ketiga rekannya yang sudah terlebih dahulu ditahan di ruang tahanan Mapolda Banten. Baik tersangka Isbatullah maupun Zul Basit dijerat pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.
"Ancamannya hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandas Dian.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga:Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T