Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah 2 Orang

Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasa dan Ketua LSM BMPP, Zul Basit ditetapkan sebagai tersangka usai kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek.

Hairul Alwan
Rabu, 11 Juni 2025 | 21:18 WIB
Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah 2 Orang
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan memberikan keterangan kepadda awak media, Rabu 11 Juni 2025. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

Saat ini, kedua tersangka yakni Isbatullah dan Zul Basit harus menyusul ketiga rekannya yang sudah terlebih dahulu ditahan di ruang tahanan Mapolda Banten. Baik tersangka Isbatullah maupun Zul Basit dijerat pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.

"Ancamannya hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandas Dian.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga:Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini