SuaraBanten.id - Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online di Kabupaten Tangerang ternyata positif narkoba. Keduanya pakai barang haram itu sebelum beraksi dan membunuh korban.
Aksi pembunuhan sopir taksi online itu terungkap ketika salah satu anggota Polres Metro Tangerang Kota hendak transaksi membeli mobil yang dijual murah oleh pelaku pada Kamis, 24 April 2025.
Dalam transaksi itu, anggota Polres Metro Tangerang Kota yang ditawari mobil murah itu curiga lantaran menemukan bercak darah di dalam jok dan bagasi mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 1227 DZO.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, pihaknya yang curiga kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap satu orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial IT alias Jefri.
Baca Juga:Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Tangerang, Jasad Dibuang ke Kali, Mobil Dijual
"Kami mencurigai penjualan berinisial IT alias Jefri sebagai terduga pelaku curas," kata Zain.
Tak lama kemudian, Tim Opsnal Unit V Resmob Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua terduga pelaku yakni IT alias Jefri dan rekannya NH alias Dayat.
Jefri diringkus di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang saat bertransaksi pada pukul 21.00 WIB. Sementara NH alias Dayat ditangkap pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 24 April 2025.
Zain menuturkan, dari hasil pemeriksaan keterangan, kedua pelaku mengaku, telah melakukan pencurian dan kekerasan hingg pembunuhan terhadap driver Gojek Car (Gocar) diketahui berinisial MR (35).
Keduanya, memesan Gocar tersebut menggunakan akun milik sekuriti RSUD Kabupaten Tangerang. Setelah berhasil memesan dan melakukan perjalanan, pelaku kemudian beraksi.
Baca Juga:Dua Pekan Pemutihan Pajak, Samsat Cikokol Catat Rp25 Miliar Realisasi Pajak Kendaraan
Kedua pelaku mengeksekusi korban dengan cara mencekik leher korban dari belakang dan menusuk bagian lehernya. Driver paruh baya itu pun tewas dengan cara mengenaskan di dalam mobil miliknya hasil kredit.
Korban dihabisi nyawanya di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Usai tewas, jasad korban kemudian dibuang ke Kali Baru di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Setelah membuang jasad korban, kedua pelaku yang membawa kabur milik korban itu kemudian membuang barang bukti pisau dan tali tambang.
"Para pelaku kemudian membersihkan mobil korban di wilayah Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Lalu menjualnya ke anggota Polres Metro Tangerang Kota," tutur Zain.
Dari hasil visum dan autopsi, pada tubuh korban ditemukan sebanyak 29 tusukan dan luka bekas pukulan benda tumpul.
Zain menyebut, pelaku mengaku, sebelum beraksi mereka mengkonsumsi narkoba jenis sabu terlebih dahulu.
"Sebelum beraksi pelaku mengaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu terlebih dahulu," ungkap Zain kepada wartawan.
Setelah terbukti melakukan pencurian dan pembunuhan, kedua pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai hukuman atas tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan UU Darurat 12/1951 tindak pidana membawa sajam.
"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," pungkas Zain.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, awalnya kedua tersangka Jefri dan Dayat memesan taksi online di RSUD Kabupaten Tangerang menggunakan hanphone milik sekuriti rumah sakit.
Tak lama kemudian, MR yang merupakan sopir taksi online yang mendapatkan orderan tersebut datang dan mengangkut kedua pelaku, Jefri dan Dayat.
Kedua pelaku awalnya meminta untuk diantarkan ke lokasi sesuai aplikasi yakni ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kedua pelaku meminta diantar ke lokasi sesuai aplikasi (Teluk Naga, Kabupaten Tangerang-Red)," kata Zain saat dikonfirmasi.