Kata Arief, lazimnya suatu tempat yang sedang dalam proses penyelidikan atau penyidikan dan diberi garis polisi seharusnya dilakukan penutupan sementara dalam pengoperasiannya.
Arief pun menjabarkan soal seharusnya tidak boleh ada aktivitas selama proses penyelidikan berlangsung.
"Kalau dalam proses penyelidikan atau penyidikan untuk sementara operasional SPBU itu tidak boleh bergerak," katanya menjelaskan hal yangs eharusnya dilakukan.
"Tetapi kalau bermasalah dalam proses penyidikan itu harus ada buktinya, police line tadi itu yang menandakan barang di SPBU tersebut tidak boleh diapa-apain," paparnya.
Baca Juga:Pandangan Psikolog Soal Pelaku Mutilasi di Serang, Termasuk Psikopat?
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, kendaraan yang tertangkap sempat mengisi di SPBU Ciceri, Kota Serang, Banten tersebut merupakan kendaraan dinas SPN Polda Banten.
Didik juga menyebut kendaraan dinas Polda Banten memiliki kerja sama dengan SPBU Ciceri yang disegel karena diduga mengoplos BBM alias menjual Pertamax oplosan.
"Terkait pengisian mobil dinas, benar milik SPN Polda Banten, dimana Polda Banten bekerja sama dengan SPBU tersebut untuk pengisian kendaraan dinas," kata Didik