Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran

Bawaslu Kabupaten Serang mewanti-wanti para peserta Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Serang.

Hairul Alwan
Kamis, 17 April 2025 | 06:52 WIB
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid. [Rasyid/bantennews]

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu pun berharap Pemunggutan Suara Ulang di Kabupaten Serang berjalan lancar dan damai.

"Saya minta kepada warga Kabupaten Serang untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU pada tanggal 19 April (nanti)," imbau mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Banten itu.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah atau DPD Partai Gerindra Provinsi Banten itu pun berharap proses demokrasi di Kabupaten Serang berjalan dengan baik. Untuk menentukan pemimpin bagi masyarakat di Kabupaten Serang, Banten ke depannya.

Terpisah, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah juga mengaku telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan untuk perusahaan di Kabupaten Serang agar mengizinkan karyawannya memberikan hak pilih saat PSU Pilkada 2024.

Baca Juga:Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis

"Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, kami sudah mengeluarkan surat edaran agar perusahaan memberikan waktu kepada masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Serang untuk menyalurkan hak pilihnya," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah atau DPD II Partai Golkar Provinsi Banten.

Ketua Palang Merah Indonesia atau PMI Provinsi Banten itu juga menargetkan partisipasi pemilih pada Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Serang, pihaknya berharap tidak berkurang dari partisipasi saat Pilkada 2024 yakni mencapai 73,6 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini