Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang

19 April 2025 ditetapkan menjadi hari libur PSU Kabupaten Serang oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

Hairul Alwan
Rabu, 16 April 2025 | 16:11 WIB
Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang
Gubernur Banten Andra Soni di Serang, Banten, Rabu (16/4/2025). [ANTARA/Desi Purnama Sari]

SuaraBanten.id - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah atau PSU Pilkada Kabupaten Serang kini tinggal menghitung hari. Pelaksanaan PSU Kabupaten Serang bakal digelar Sabtu, 19 April 2025 atau tepatnya tiga hari ke depan.

Terkait pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang itu, Gubernur Banten, Andra Soni mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten yang berisi penetapan hari libur 19 April 2025 untuk menyukseskan hari pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Serang itu.

Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten dengan menetapkan hari libur pada 19 April untuk menyukseskan hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

"Dengan adanya Kepgub ini saya berharap seluruh masyarakat Kabupaten Serang dapat ikut berpartisipasi dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang," kata Andra dikutip dari ANTARA, Selasa, 16 Februari 2025.

Baca Juga:Rekomendasi Rumah Sakit yang Sediakan Layanan Penyakit Jantung Terjangkau di Serang

Keputusn Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang sebagai hari libur.

Keputusan Gubernur Banten yang mengatur hari libur untuk PSU Kabupaten Serang itupun kabarnya telah ditandatangani kemarin, 15 April 2025

Dalam kesemptan itu, Andra Soni mengimbau warga Kabupaten Serang untuk datang ke lokasi Tempat Pemungutan Suara atau TPS dan menggunakan hak pilih mereka. 

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu pun berharap Pemunggutan Suara Ulang di Kabupaten Serang berjalan lancar dan damai.

"Saya minta kepada warga Kabupaten Serang untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU pada tanggal 19 April (nanti)," imbau mantan Ketua DPRD Provinsi Banten itu.

Baca Juga:Praperadilan 9 Warga Padarincang Terdakwa Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Gugur

Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Banten itu pun berharap proses demokrasi di Kabupaten Serang berjalan dengan baik. Untuk menentukan pemimpin bagi masyarakat di Kabupaten Serang, Banten ke depannya.

Terpisah, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah juga mengaku telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan untuk perusahaan di Kabupaten Serang agar mengizinkan karyawannya memberikan hak pilih saat PSU Pilkada 2024.

"Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, kami sudah mengeluarkan surat edaran agar perusahaan memberikan waktu kepada masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Serang untuk menyalurkan hak pilihnya," ungkap Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten.

Ketua PMI Provinsi Banten itu juga menargetkan partisipasi pemilih pada PSU, Pihaknya berharap tidak berkurang dari partisipasi saat Pilkada 2024 yakni mencapai 73,6 persen.

MK Batalkan kemenangan Ratu Zakiyah minta KPU Gelar PSU

Sebelumnya,Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Serang 2024. MK bahkan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang.

MK dalam pertimbangannya berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintah desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

Seperti diketahui, Ratu Zakiyah yang merupakan Bupati Serang terpilih merupakan istri dari Yandri Susanto.

"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di Kabupaten Serang," ujar Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin 24 Februari 2025 lalu.

Majelis hakim konstitusi itu juga meyakini telah terjadi serangkaian pelanggran secara fundamental yang merusak kemurnian suara pemilih.

Dalam sidang tersebut, MK juga membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.

MK pun meminta KPU Kabupaten Serang selaku pelaksana Pilkada Serang 2024 menggelar pemungutan suara ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini