Bila biasanya kakek yang nyaris berusia 100 tahun tersebut sudah sampai di rumah pada siang harinya sekira pukul 12.00 WIB.
Namun, berbeda halnya dengan pekan ini, Nasim justru tak terlihat pulang ke rumah usai pamit ingin mencari melinjo di Hutan Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Usai mendapat laporan, Kantor Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas Banten langsung melakukan pencarian kakek Nasim yang telah berusia 97 tahun tersebut.
Diketahui, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau biasa dikenal sebagai BASARNAS, adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.
Baca Juga:Polisi Wanti-wanti Nahkoda Kapal di Pantai Tanjung Pasir, Jangan Lebihi Kapasitas!
Perubahan nama Badan SAR Nasional (BASARNAS) menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang ditandatangani presiden Joko Widodo pada tanggal 6 September 2016.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan, serta memberikan bantuan dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional.
Secara jelas tugas dan fungsi SAR adalah penanganan musibah pelayaran dan atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah.
Penanganan terhadap musibah yang dimaksud meliputi 2 hal pokok yaitu pencarian (search) dan pertolongan (rescue). Dalam melaksanakan tugas penanganan musibah pelayaran dan penerbangan harus sejalan dengan IMO dan ICAO.
Baca Juga:Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran