SuaraBanten.id - Jajaran Polresta Tangerang, Banten memberlakukan pembatasan terhadap truk sumbu tiga atau lebih yang melintas di jalur Tol Tangerang-Merak tepatnya di Kabupaten Tangerang mulai diberlakukan sejak 24 Maret 2025 mendatang.
Upaya pembatasan truk sumbu tiga atau lebih itu dilakukan sebagai langkah prefentif untuk keselamatan pengguna jalan dan mencegah kepadatan menjelang Arus Mudik Lebaran 2025 / Idul Fitri 1446 Hijriyah.
"Pembatasan kendaraan sumbu tiga itu akan dimulai tanggal 24 Maret sampai tanggal 8 April 2025," kata Wakasatlantas Polresta Tangerang, Iptu Kusmanto menjelaskan pembatasan truk sumbu tiga dikutip dari ANTARA, Rabu (19/3/2025).
"Ini adalah peraturan, pelarangan kendaraan truk yang sumbu tiga, yang muatannya memang diarahkan untuk tidak boleh melintas," paparnya.
Baca Juga:Polda Banten Terapkan 'Delay System' Pada Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Merak
Kata dia, pembatasan aktivitas bagi truk sumbu tiga atau lebih akan diberlakukan di sepanjang jalur Tol Tangerang-Merak khususnya mulai dari kilometer 31 sampai 45 antara jalur Jakarta-Merak menuju perlintasan Pulau Sumatera.

"Kita punya tol yang panjang 20 kilometer. Tapi Rest Area kita ada di 45 dan 43, utama untuk arah ke Merak di 43, sehingga kita hanya finish terakhir di 43 KM," jelasnya.
Kusmanto mengungkapkan, kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga ini hanya berlaku bagi angkutan di luar dari spesifikasi kendaraan pendistribusian sembako.
Ia pun memastikan dalam pengaplikasian pembatasan truk sumbu tiga itu, dirinya bakal memonitor setiap aktivitas angkutan barang tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi untuk screening kendaraan-kendaraan yang memang akan melintas atau mudik mengarah ke Merak," ungkapnya.
Baca Juga:Tolak Dampingi Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka dan 2 Personelnya Dimutasi
"Baik kendaraan mungkin sumbu tiga, muatan barang akan terlihat kendaraan apa saja yang akan melintas, muatan sembako kah? atau muatan-muatan yang dilarang," ungkapnya.
- 1
- 2