SuaraBanten.id - Pelaku penyalagunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi jenis biosolar ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Banten.
Dua orang pelaku penyalagunaan BBM subsidi jenis biosolar berinisial ER (19) dan AS (20) itu ditangkap di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku diduga menyiapkan puluhan plat nomor palsu dan barcode pembelian BBM subsidi jenis biosolar sesuai plat nomor yang dipasang.
Dalam penangkapan dua pelaku penyalagunaan BBM subsisdi jenis biosolar itu, personel Polda Banten berhasil mangamankan puluhan plat nomor palsu.
Baca Juga:2 Warga Lebak Ditangkap di SPBU Tangerang Gegera Penyalagunaan BBM Subsidi
Berdasarkan foto barang bukti penangkapan kedua pelaku, terdapat sekira 44 plat nomor palsu yang diduga digunakan untuk mempermulus aksi penyalagunaan BBM subsidi jenis Biosolar.

Dalam foto tersebut tampak empat dari puluhan plat nomor plasu itu berwarna hitam. sementara puluhan plat nomor lainnya berwarna kuning.
Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi itu bermula saat pihaknya menerima laporan mobil yang mencurigakan melakukan pengisian biosolar secara berulang.
Saat dilakukan pemeriksaan, mobil berjenis boks Hyno Fuso bernopol B 9372 CDB yang dikendarai oleh pelaku ditemukan tangki di dalam boks kendaraan dengan daya tampung sekitar 3.000 liter BBM subsidi jenis biosolar.
"Kedua pelaku ini mengisi BBM biosolar di SPBU secara normal menggunakan barcode dari pertamina sesuai dengan kapasitas tangki sebanyak 145 liter," kata Yudhis dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga:Polda Banten Terapkan 'Delay System' Pada Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Merak
"Kemudian pelaku memindahkan solar ke dalam tangki penampungan dalam boks menggunakan pompa. Setelah kosong, pelaku pindah SPBU lain untuk membeli bio solar kembali," imbuhnya menjelaskan proses pemindahan BBM ke tangki penampungan di dalam boks.
Kata Yudis, dalam menjalankan aksi pembelian Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Bio Solar, para pelaku mengganti plat nomor kendaraan dan menggunakan barcode sesuai nomor kendaraan agar tidak diketahui oleh petugas SPBU yang bertugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petuga kepolisian, ditemukan banyak plat nomor palsu di dalam boks kendaraan yang digunakan oleh pelaku yang digunakan untuk membeli bio solar bersubsidi.
"Saat diamankan, pelaku sudah mendapatkan bio solar sebanyak 2.520 liter hasil dari membeli di SPBU di wilayah Tangerang dan Jakarta sejak siang," ujarnya mengungkap jumlah bio solar yang berhasil dibeli pelaku.
"Kita juga temukan banyak plat nomor palsu yang diduga digunakan pelaku untuk membeli bio solar secara berulang," sambung Yudhis menjelaskan modus pelaku.
Pria yang menjabat Dirreskrimsus Polda Banten itu menyebut kini masih terus bekerja untuk mengungkap adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam meloloskan aksi kecurangan para pelaku.
![Tangki penampungan biosolar yang digunakan pelaku penyalagunaan BBM subsidi. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/19/26668-tangki-penampungan-biosolar-yang-digunakan-pelaku-penyalagunaan-bbm-subsidi.jpg)
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di ruang tahanan Markas Komando Polda Banten guna menjalani pemeriksaan.
Kedua pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023.
"Ancamannya pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," pungkas Yudhis.
Diketahui, Biosolar merupakan salah satu bahan bakar minyak yang mendapat subsidi dari pemerintah. Biosolar merupakan bahan bakar alternatif yang merupakan campuran solar dengan bahan organik atau biomassa dan digunakan untuk mesin diesel.
Biosolar B35 adalah campuran minyak nabati dan solar dengan komposisi 35 persen nabati dan 65 persen solar. Biosolar B20 adalah campuran minyak nabati dan solar dengan komposisi 20 persen nabati dan 80 persen solar.
Biosolar memiliki harga yang terjangkau dan dapat membantu mengurangi polusi udara. BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah dan hanya diperuntukkan untuk konsumen tertentu.
Harga biosolar bersubsidi Pertamina adalah Rp6.800 per liter. Harga ini berlaku sejak 1 Januari 2025. Terbaru, dua orang pria asal Lebak, Banten dibekuk lantaran melakukan penyalagunaan BBM subsidi jenis biosolar di Cikupa, Kabupetan Tangerang, Banten. Kini kedua pelaku telah mendekam di Mapolda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.