2 Warga Lebak Ditangkap di SPBU Tangerang Gegera Penyalagunaan BBM Subsidi

Dua warga Lebak melakukan penyalagunaan BBM Subsidi jenis biosolar ditangkap Polda Banten.

Hairul Alwan
Rabu, 19 Maret 2025 | 08:00 WIB
2 Warga Lebak Ditangkap di SPBU Tangerang Gegera Penyalagunaan BBM Subsidi
Jajaran Dirreskrimsus Polda Banten amankan pelaku penyelahgunaan BBM bersubsidi di Cikupa Kabupaten Tangerang. [Istimewa]

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di ruang tahanan Markas Komando Polda Banten guna menjalani pemeriksaan.

Kedua pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023.

"Ancamannya pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," pungkas Yudhis.

Diketahui, Biosolar merupakan salah satu bahan bakar minyak yang mendapat subsidi dari pemerintah. Biosolar merupakan bahan bakar alternatif yang merupakan campuran solar dengan bahan organik atau biomassa dan digunakan untuk mesin diesel.

Baca Juga:Cegah Kecurangan, SPBU di Jalur Mudik Kota Tangerang Diuji Tera

Biosolar B35 adalah campuran minyak nabati dan solar dengan komposisi 35 persen nabati dan 65 persen solar. Biosolar B20 adalah campuran minyak nabati dan solar dengan komposisi 20 persen nabati dan 80 persen solar.

Penampakan plat nomor palsu yang ditemukan di mobil boks yang digunakan pelaku penyalagunaan BBM subsidi untuk membeli biosolar.
Penampakan plat nomor palsu yang ditemukan di mobil boks yang digunakan pelaku penyalagunaan BBM subsidi untuk membeli biosolar.

Biosolar memiliki harga yang terjangkau dan dapat membantu mengurangi polusi udara. BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah dan hanya diperuntukkan untuk konsumen tertentu.

Harga biosolar bersubsidi Pertamina adalah Rp6.800 per liter. Harga ini berlaku sejak 1 Januari 2025. Terbaru, dua orang pria asal Lebak, Banten dibekuk lantaran melakukan penyalagunaan BBM subsidi jenis biosolar di Cikupa, Kabupetan Tangerang, Banten. Kini kedua pelaku  telah mendekam di Mapolda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga:5 Rekomendasi Hotel di Tangerang yang Cocok untuk Buka Puasa Bersama dengan Keluarga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini