Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Bawaslu

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mangkir atau tidak memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Serang terkait pelanggaran netralitas pemilu.

Hairul Alwan
Selasa, 18 Maret 2025 | 12:52 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon. [ ANTARA/Desi Purnama Sari].

SuaraBanten.id - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mangkir atau tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang.

Informasi terkait Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mangkir dari paggilan Bawaslu Kabupaten Serang itu diketahui melalui keterangan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, Selasa (18/3/2025).

Kata Furqon, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan Bawaslu Kabupaten Serang.

Diketahui, Bawaslu Kabupaten Serang memanggil Ratu Tatu Chasanah pertama kali pada Sabtu (15/3/2025) lalu. Namun Bupati Serang dua periode ini tak memenuhi penggilan tersebut.

Baca Juga:PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB

Sementara pada panggilan kedua yakni, Senin (17/3/2025) kemarin, Politisi Partai Golkar itu pun lagi-lagi absen dari panggilan lembaga pengawas pemilu itu.

Ketua DPD Golkar Provinsi Banten Ratu Tatu Chasanah. [Suara.com/Yandi Sofian]
Ketua DPD Golkar Provinsi Banten Ratu Tatu Chasanah. [Suara.com/Yandi Sofian]

"Informasi dari unit Penanganan Pelanggaran (PP) menyebutkan bahwa beliau tidak bisa hadir, namun alasan pastinya belum diketahui karena saya belum menanyakan langsung kepada Koordinator Divisi PP," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).

Furqon memaparkan, pada pemanggilan pertama, Bupati Serang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang.

Meski demikian, karena laporan tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Serang, Bawaslu kembali melayangkan panggilan kedua untuk Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 1 Golkar Banten itu.

"Pada panggilan pertama, beliau diwakili oleh Pj Sekda pada hari Sabtu. Namun, karena yang dilaporkan adalah Bupati Serang sendiri, maka kami kembali memanggilnya hari ini (kemarin)," tuturnya.

Baca Juga:Diduga Tak Netral, Ratu Tatu Chasanah Dilaporkan ke Bawaslu Banten

"Tapi menurut informasi dari Koordinator Divisi PP, beliau kembali tidak bisa hadir," jelasnya memberitahukan Ratu Tatu Chasanah absen hadir.

Ketidakhadiran adik Ratu Atut Chosiah itu memunculkan dugaan bahwa Tatu sengaja menghindari pemanggilan Bawaslu. "Iya, sepertinya mangkir," ujar Furqon singkat.

Terkait laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon menyebut kasus ini berkaitan dengan kegiatan Safari Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

"Kami telah memanggil beberapa saksi, termasuk Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), yang merupakan bagian dari panitia pelaksana kegiatan," ujarnya.

Selain itu, dua orang saksi dari pihak pelapor juga telah dimintai keterangan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Serang.

"Saksi dari pihak pelapor sudah ada dua orang, sementara Kabag Kesra hadir untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan kegiatan ini," tambahnya.

Bawaslu berencana membahas kasus ini lebih lanjut melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam waktu dekat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon saat saat memberi keterangan kepada awak media. [Audindra/BantenNews.co.id]
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon saat saat memberi keterangan kepada awak media. [Audindra/BantenNews.co.id]

"Rencananya, jika tidak ada perubahan, pembahasan akan dilakukan sore ini," jelas Furqon.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Banten atas dugaan ketidaknetralan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.

Untuk diketahui, program Safari Ramadan yang diselenggarakan Pemkab Serang diduga digunakan sebagai sarana kampanye terselubung untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.

Seperti diketahui, kemenangan pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas atas Andika Hazrumy-Nanang Supriatna pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Serang dibatalkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena putusan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut, penetapan kemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas Dibatalkan.

MK juga meminta Bawaslu Kabupaten Serang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang dengan waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.

Akibat putusan hakim Mahkamah Konstitusi itu pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas batal dilantik dan harus bertarung kembali dengan rivalnya pada PSU Pilkada Kabupaten Serang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini