Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 8 Maret 2025, Cek Update Tarif Terbaru!

Tulisan ini SuaraBanten.id menyuguhkan Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.

Hairul Alwan
Sabtu, 08 Maret 2025 | 16:49 WIB
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 8 Maret 2025, Cek Update Tarif Terbaru!
ILUSTRASI Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni- Suasana arus mudik di Pelabuhan Merak. (Suara.com/Anggy Muda)

SuaraBanten.id - Umat muslim hingga hari ini telah menjalani puasa ke-8 bulan ramadhan 1446H/2025. Dalam tulisan ini SuaraBanten.id menyuguhkan Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.

Bagi pengguna jasa pelayaran Pelabuhan Merak yang hendak menyeberang dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatra tampaknya perlu mengetahui tarif penyeberangan Merak-Bakauheni pada 8 Maret 2025.

Ketika sudah mengetahui tarif penyeberangan Merak-Bakauheni, tentu mereka akan lebih siap menjalani perjalanan pulang ke kampung halaman melalui Pelabuhan Merak.

Karena, ketika para pemudik mengetahui tarif penyeberangan Merak-Bakauheni, tentunya akan bisa memperkirakan ongkos yang harus dikeluarkan.

Baca Juga:Jadi Jalur Mudik, Robinsar Janji Perbaiki Jalan Lingkar Selatan H-10 Lebaran

Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni tersebut bisa diketahui melalui website yang disiapkan PT ASDP (https://www.ferizy.com/).

Salah satu kapal berlayar di perairan sekitar Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. [Suara.com/Sopian Sauri]
Salah satu kapal berlayar di perairan sekitar Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. [Suara.com/Sopian Sauri]

Diketahui, jarak tempuh penyeberangan Merak-Bakauheni berkisar 2-3 jam dengan jarak tempuh 30,6 kilometer. Untuk jam operasi, Pelabuhan Merak beroperasi 24 jam setiap hari.

Berikut Daftar Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni di Pelabuhan Merak terbaru, sebagai berikut:

Pejalan Kaki

  • Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.
  • Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.

Kendaraan

Baca Juga:Wali Kota Robinsar Rombak Perwajahan Kota Cilegon, Tata Kabel Semerawut di Jalan Protokol

  • Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500.
  • Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100.
  • Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000.
  • Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
  • Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
  • Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
  • Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
  • Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
  • Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
  • Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
  • Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
  • Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.
Pemudik pejalan kaki mengantre masuk ke kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Kamis (28/4/2022). [Suara.com/Firasat Nikmatullah]
Pemudik pejalan kaki mengantre masuk ke kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Kamis (28/4/2022). [Suara.com/Firasat Nikmatullah]

Sementara, untuk menyeberang ke Pulau Sumatra para pemudik harus membeli tiket online Pelabuhan Merak melalui aplikasi Ferizy atau melalu website resmi yang disiapkan PT angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), ferizy.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini