Menangkan Gugatan Eks Matahari Lama, Kejari Cilegon Diganjar Penghargaan dari Helldy Agustian

Kejari Cilegon diganjar penghargaan dari Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian berkat keberhasilan memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan di kawasan Eks Matahari Lama

Hairul Alwan
Rabu, 18 September 2024 | 20:15 WIB
Menangkan Gugatan Eks Matahari Lama, Kejari Cilegon Diganjar Penghargaan dari Helldy Agustian
Kejari Cilegon menerima penghargaan dari Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, Selasa (17/9/2024). [Dok Pemkot Cilegon]

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti menambahkan, kolaborasi dengan Pemkot Cilegon telah terjalin cukup lama, terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Salah satu kolaborasi sukses ini adalah dalam sengketa lahan kawasan Cilegon Plaza Mandiri.

"Pemkot Cilegon sangat memahami tugas kami di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk dalam menyelamatkan aset Barang Milik Daerah (BMD) di kawasan eks Matahari," ucap Diana.

Diana menyampaikan, sejak tahun 2022, Pemkot Cilegon memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk menyelamatkan aset Barang Milik Daerah eks Matahari, dan pada tahun ini aset tersebut berhasil kembali ke tangan Pemkot Cilegon.

"Mungkin eks Matahari ini lebih menonjol karena prosesnya yang panjang dan lokasinya yang strategi dan aset tersebut berhasil kembali ke tangan Pemkot Cilegon," katanya.

Baca Juga:Warga Terdampak Kebakaran TPSA Bagendung Terima Bantuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini