Kadisparpora Kota Serang Jadi Tersangka Sewa Ilegal Lahan Stadion Maulana Yusuf

Kadisparpora Kota Serang, Sarnata resmi ditahan Kejari Serang usai ditetapkan tersangka atas kasus penyewaan lahan di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Serang, Banten.

Hairul Alwan
Rabu, 31 Juli 2024 | 10:12 WIB
Kadisparpora Kota Serang Jadi Tersangka Sewa Ilegal Lahan Stadion Maulana Yusuf
Kadisparpora Kota Serang, Sarnata resmi ditahan Kejari Serang usai ditetapkan tersangka atas kasus penyewaan lahan di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Serang, Banten. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

Saat disinggung alasan dilakukan penahanan terhadap Sarnata, diakui Lulus, hal itu agar lebih memudahkan pihaknya melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

"Kami lakukan penahanan supaya tidak mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Sarnata dijerat pasal 2, pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 54 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana kurungan penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga:Tersangka Pembunuh Anak Kandung di Ciomas Ditangkap Tengah Malam di Gunung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini