Mantan Kepsek dan Guru SD di Serang Dituntut 2,6 Tahun Gegara Korupsi Dana PIP

Mantan Kepsek dan guru SD di Serang itu terbukti melakukan korupsi dana PIP untuk siswa SD di Kota Serang.

Hairul Alwan
Kamis, 27 Juni 2024 | 09:22 WIB
Mantan Kepsek dan Guru SD di Serang Dituntut 2,6 Tahun Gegara Korupsi Dana PIP
Sidang korupsi kepsek dan guru SD di serang terkait dana PIP tingkat SD Sekota Serang di PN Serang. [IST/Bantennews]

Program PIP tersebut bagian dari program Kemendikbud pada 2021 dari APBN dengan jumlah pagu yang berjumlah Rp9,6 triliun bagi seluruh siswa di seluruh Indonesia agar mendapatkan hak mengenyam wajib belajar 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini