Dua Pencuri 133 Tabung Gas Elpiji di Serang Divonis 22 Bulan Penjara

Dua terdakwan pencuri tabung gas elpiji di Serang, Banten divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

Hairul Alwan
Senin, 24 Juni 2024 | 10:46 WIB
Dua Pencuri 133 Tabung Gas Elpiji di Serang Divonis 22 Bulan Penjara
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini