Firman menegaskan saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kragilan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Pelaku kita jerat menggunakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 Junto pasal 80 ayat 1 dan undang-undang RI no 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya.