"Pak Wali Kota menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas penghargaan ini. Beliau berharap penghargaan ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang," ujar Ismatullah.
Diketahui, penghargaan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kearsipan merupakan urusan pemerintahan wajib yang harus diselenggarakan melalui pembinaan dan pengawasan.
Pengawasan kearsipan di pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan bahwa arsip milik negara dikelola dan diselamatkan sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, serta identitas dan jati diri sebagai memori kolektif bangsa.
Dengan penghargaan ini, Pemkot Cilegon tidak hanya membanggakan diri sebagai yang terbaik di Provinsi Banten, tetapi juga menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengelola arsip negara dengan sangat baik. (ADV)
Baca Juga:Wali Kota Cilegon Luncurkan Air Mineral 'Ci Legon' di HUT ke-22 PDAM CM