Pj Wali Kota Tangerang Wanti-wanti ASN Agar Tak Ikut Politik Praktis

Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hairul Alwan
Rabu, 15 Mei 2024 | 21:07 WIB
Pj Wali Kota Tangerang Wanti-wanti ASN Agar Tak Ikut Politik Praktis
Pj Wali Kota Tangerang, dr Nurdin meminta ASN menjaga netralitas. [Dok Pemkot Tangerang]

Pj Wali Kota Tangerang, menyampaikan, bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas.

"Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya. 

SE ini, lanjut Alumnus Universitas Indonesia ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa Pilkada, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.

“Saya berharap para ASN di Kota Tangerang, dapat mengikuti aturan yang telah ada ini, sehingga Pemilu yang damai, aman dan sukses dapat kia wujudkan bersama-sama,” pungkasnya. (ADV)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini