21 Kilogram Sabu Dimusnahkan BNN, Termasuk Milik Napi Lapas di Banten

Puluhan kilogram sabu itu merupakan barang haram hasil pengungkapan jaringan di wilayah Tangerang, Banten.

Hairul Alwan
Rabu, 24 April 2024 | 17:41 WIB
21 Kilogram Sabu Dimusnahkan BNN, Termasuk Milik Napi Lapas di Banten
Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu BNN Banten. [Ade/bantennews]

SuaraBanten.id - Sebanyak 21 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Banten, Rabu (24/4/2024).

Puluhan kilogram sabu itu merupakan barang haram hasil pengungkapan jaringan di wilayah Tangerang, Banten. Pemusnahan narkoba itu dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid mengatakan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada 28 Maret 2024 di Pasar Kemis, Tangerang.

Dalam kasus tersebut, petugas BNN berhasil menangkap 2 tersangka pengedar sabu berinisial AY dan M, dan menyita 20 kilogram sabu.

"Dari hasil pengembangan kasus, petugas BNN juga berhasil mengamankan 1 kg sabu dari seorang narapidana di salah satu lapas di Banten," kata Rohmad dikutip dari Bantennews (Jaringan Suarabanten.id), Rabu (24/4/2024).

Kata Rohmad, total sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 21 kilogram. Jika diedarkan, puluhan kilogram sabu ini dapat menjerumuskan 84.278 orang.

"Pemusnahan ini merupakan komitmen BNN dalam memerangi narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegas Rohmad.

Lebih lanjut, Rohmad mengimbau masyarakat untuk ikut membantu BNN dalam memerangi narkoba.

"Laporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah Banten," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini