SuaraBanten.id - Sejumlah korban penipuan investasi bodong beberapa hari lalu baru saja membawa pelaku berinisial M (23) warga Lingkungan Pejaten, Kelurahan Kaligandu, Kota Serang, Banten ke Polda Banten. Terkait kasus tersebut polisi meminta warga yang menjadi korban penipuan agar melapor ke Polda Banten.
Diketahui, hingga kini baru ada laporan dari satu korban dengan kerugian Rp19 jita
Diketahui saat ini baru ada laporan dari satu korban dengan kerugian Rp19 juta. Para korban diimingi keuntungan 40 persen oleh terduga pelaku apabila menyimpan uang kepadanya.
“Laporannya sudah ada Laporan Polisi (LP) satu orang itu dan sekarang masih dalam penanganan dan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto BantenNews dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten. Id) , Senin (22/4/2024).
Didik mengimbau para korban lainnya melapor ke Polda Banten agar total kerugian seluruh korban dapat segera diketahui.
"Satu orang itu dia kerugiannya Rp19 juta. Ya mudah-mudahan yang lain mau melaporkan silakan," imbuhnya.