"Iuran itu kan konsekuensi sebagai PNS atau ASN karena anggota Korpi, ya harus ikut. Kalau tidak mau iuran, berarti bukan anggota Korpri atau ASN. Iuran Korpri itu bukan dari Kemenag, tapi dari PD Korpri Kota Serang," terang Deni.
Deni menghimbau, seluruh PNS di Kemenag Kota Serang yang mengeluhkan soal adanya iuran Baporseni dan Korpri itu untuk darang ke kantor.
"Datang aja ke kantor, ada wadahnya bisa menyalurkan aspirasi keberatan dan sebagainya," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah