SuaraBanten.id - Santri di salah satu pondok pesantren alias Ponpes di Kota Cilegon, Banten diamankan polisi usai dilaporkan terlibat kasus pencabulan sesama jenis.
Usai orang tua korban melaporkan pelaku, polisi langsung menjemput pelaku yang berada di Ponpes tersebut pada Minggu (3/3/2024) kemarin.
Menurut informasi, pelaku maupun korban merupakan sesama santri di Pondok Pesantren yang sama dan masih sama-sama di bawah umur.
Diketahui, pelaku dan korban merupakan sesama santri di pondok pesantren tersebut, keduanya masih di bawah umur. Tindakan asusila tersebut dilakukan oleh pelaku sejak Agustus hingga November 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Samsul Bahri mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan sesama jenis berdasarkan laporan dari orang tua korban.
"Iya, ini sudah kita tangani. Orang tua korban melapor pada hari Minggu, kemudian kita jemput pelaku di pondok pesantren itu Minggu malam," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (4/3/2024).
Samsul mengungkapkan, tindakan asusila sesama jenis tersebut terjadi karena paksaan dari pelaku yang merupakan senior dari korban.
"Pelaku 1 orang, korban 1 orang juga. Pelaku ini senior dan korbannya junior di pondok, jadi ada tekanan. Kejadiannya sejak Agustus sampai November 2023," ungkapnya, Senin (4/3/2024).
Lebih lanjut, Samsul menyebut tindakan asusila itu dilakukan oleh pelaku di dalam lingkungan pondok pesantren.
"Lokasinya di dalam pondok pesantren, di asrama," ungkapnya.
Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku.